TEMPO.CO , Jakarta:- Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin membantah adanya keterhubungan antara Grasi yang di berikan kepada Schapelle Leigh Corby dengan proses ektradisi terhadap Adrian Kiki.
Menurut dia, persoalan Adrian adalah lebih bersifat hukum bukan hubungan bilateral Indonesia-Australia. "Tidak ada pemerintah manapun yg berhak mencampuri proses pengadilan, bahkan pemerintah (Australia)," ujarnya di Gedung Kemenkum HAM, Sabtu 26 Mei 2012.
Adrian adalah bekas Direktur Utama PT Bank Surya, salah satu penerima dana BLBI. Dalam persidangan in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2002, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Akhir 2001, buron yang merugikan negara hingga RP 1,9 tersebut kabur ke Australia.
Amir menjelaskan dasar hukum terhadap Adrian sudah jelas. "Kita mohon kan ekstradisinya (Adrian)," ujarnya."Tapi dia mengganjalnya dengan melalui pengadilan sana (Pengajuan Judicial Review ke pengadilan federal Australia)."
Isu ekstradisi ini mencuat setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyoni memberikan grasi kepada Corby, warga AS yang dijatuhi hukuman 20 tahun karena membawa 4 kilogram Marijuana. Presiden kemudian memeberi pengurangan hukuman menjadi 15 tahun penjara.
ANANDA PUTRI