TEMPO.CO, Jakarta - Masih ingatkah dengan kasus pengiriman amplop yang diduga ganja ke anak artis Renny Djajoesman pada Kamis 24 Mei 2012? Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan telah mengungkap nama dan alamat pengirim di amplop. (Baca: Anak Renny Djajoesman Terima Amplop Isi Ganja)
Rosmiati adalah pengirim yang tertera pada amplop tersebut. Namun ternyata si pelaku hanya mencatut nama Rosmiati. Ini diketahui setelah polisi telah menemui Rosmiati. "Dia pelajar SMK 2 Jakarta Pusat," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda, Sabtu 26 Mei 2012.
Dari laporan Polsek Gambir, Rikwanto menyebutkan bahwa Rosmiati telah kehilangan dompetnya yang berisi identitas. Setelah kehilangan dompet, Rosmiati kemudian melapor ke polisi.
Menurut Rikwanto, kuat dugaan ada orang yang memanfaatkan nama dan alamat Rosmiati untuk mengirimkan amplop berisi ganja ke kediaman anak Renny Djajoesman. Kedua alamat yang tertera pada amplop merupakan alamat rumah Rosmiati dan alamat sekolahnya.
Sementara itu, polisi masih terus menyelidiki siapa pelaku pengirim amplop yang sesungguhnya. "Kami juga masih menguji apakah yang dikirim benar ganja," kata Rikwanto.
Pada Kamis 24 Mei 2012, artis Renny Djajoesman melapor ke Polda Metro Jaya lantaran kedua anaknya, Yuka Mandiri dan Growong, menerima amplop yang diduga berisi ganja kering seberat sekitar dua gram. Kedua amplop dikirim mengatasnamakan Rosmiati dengan mencantumkan dua alamat berbeda.
Alamat pertama tertulis Jalan Jati Raya Gang Maat No. 24B RT 08/09 Bedeng Pasar Cengkareng, Jakarta Barat. Alamat lainnya tertera dari SMKN 2 Jakarta Jalan Batu 3 Gambir, Jakarta Pusat. Dalam surat terimanya, amplop itu dikirim dari kantor JNE di Jalan Tomang Raya No 11.
ADITYA BUDIMAN
Berita Lainnya:
Ada Laga Wikipedia Bahasa Jawa
Pelayan Paus Dicokok Polisi
Siswa Nilai UN Tertinggi Belajar Via Facebook
Tolak Lady Gaga, FPI Demo 1 Juni
Konser Lady Gaga, FPI Tanggung Jawab Dunia Akhirat
Anggota Geng Penembak Juru Kamera TVRI Tertangkap
Rakitan, 80 Persen Senjata Api untuk Pencurian
Gedung Ambruk, Menpora Hentikan Proyek Hambalang