TEMPO.CO, Jakarta - Kubu mantan Direktur Utama TVRI sekaligus terdakwa kasus korupsi penyediaan barang Sumita Tobing menegaskan siap menghadapi upaya eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
"Kami siap menghadapi kejaksaan untuk melindungi klien kami. Kami tahu ada kejanggalan dalam upaya eksekusi Ibu Sumita," ujar pengacara Sumita, Erick S. Paat, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Senin, 28 Mei 2012.
Kejanggalan yang dimaksud Erick adalah tindakan Mahkamah Agung di mana mereka memutuskan hukuman tahanan dan denda kepada Sumita menggunakan nomor registrasi perkara yang salah. Sumita terdaftar dengan nomor registrasi perkara 857, tapi MA memberikan putusan berdasarkan nomor registrasi 856.
"Selain itu, MA juga menggunakan SK Depkeu 501 untuk pertimbangannya. Padahal, SK itu fiktif, tidak pernah dikeluarkan Depkeu," ujar Erick.
Erick mengatakan, selain siap menghadapi upaya eksekusi Kejari Jakarta Pusat, ia mengaku sudah menyiapkan serangkaian langkah hukum. Salah satunya, misalkan Kejari Jakarta Pusat tetap memaksakan eksekusi dan pemanggilan kepada Sumita, tim kuasa hukum akan mengajukan permohonan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan melaporkan pemaksaan itu ke Komisi III DPR.
Erick menuturkan tim kuasa hukum Sumita tidak takut ditangkap karena dianggap melakukan perlawanan. Menurutnya, itu sudah merupakan tugas bagi kuasa hukum yang berdiri di gugus depan saat menghadapi suatu kasus.
"Kalau tetap dipaksakan, kejaksaan melanggar KUHAP dan KUHP Pasal 333. Perkara ini secara keseluruhan juga melanggar Pasal 250 serta 197 ayat 1 huruf d dan e KUHAP. Jadi, putusan MA berdasarkan nomor perkara 856 non executable," ujar Erick.
Sebelumnya, Sumita yang merupakan mantan Dirut TVRI dinyatakan telah melakukan korupsi. Adapun ia didakwa melakukan korupsi berwujud penyalahgunaan wewenang untuk menghadirkan barang-barang.
Sumita sempat dinyatakan bebas murni setelah MA menolak kasasi Jaksa pada 28 Agustus 2009 yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakpus. Namun, dua tahun kemudian, mendadak Majelis Kasasi MA mengeluarkan putusan yang mengatakan Sumita dihukum 1,5 tahun dengan denda pidana Rp 250 juta subsider kurungan 6 bulan.
ISTMAN MP