TEMPO.CO, Semarang - Setelah sempat tertunda karena sakit, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang akhirnya menggelar sidang perdana terdakwa Titik Kirnaningsih, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga yang juga istri Wali Kota Salatiga, Yuliyanto.
Titik yang menjabat Ketua Partai Indonesia Sejahtera Kota Salatiga itu diadili karena menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Salatiga (JLS) yang merugikan keuangan negara hingga Rp 12,2 miliar.
Titik datang dengan mengenakan baju warna putih ditambah balutan syal di pundak. Ia tampak masih lemas. Di kursi pesakitan ia tampak pucat saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa.
Karena masih sakit, ia tak bisa berjalan sendiri. Titik harus didorong menggunakan kursi roda untuk menuju ke ruang sidang. Saat dipindah dari kursi roda ke kursi terdakwa, ia pun harus dibantu digotong para petugas dan pengacaranya.
Dalam sidang ini, Titik sudah datang ke Pengadilan Tipikor sejak pukul 07.30 WIB. Padahal, dalam sidang-sidang biasanya baru dimulai di atas pukul 10.00 WIB.
Jaksa penuntut umum Slamet Margono menyatakan perbuatan Titik dilakukan pada 2008 saat perusahaannya menggarap proyek JLS. Saat itu, Titik yang menjabat Direktur PT Kuntjup, mengikuti tender pembangunan paket STA 1+800 sampai STA 8+350 sepanjang 6,5 kilometer dengan nilai proyek Rp 49,21 miliar.
Titik selaku direktur PT Kuntjup diduga menikmati uang korupsi hingga Rp 12,2 miliar. Uang itu berasal dari uang kelebihan pembayaran proyek Jalan Lingkar Salatiga senilai Rp 49,21 miliar. Rp 12,2 miliar terdiri dari jumlah kelebihan pembayaran dalam pekerjaan drainase Rp 200 juta dan pekerjaan tanah Rp 12 miliar. "Itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Tengah," kata Slamet.
Selain itu, dalam proses tender juga bermasalah. Pemenang tender ditentukan dengan penunjukan langsung oleh Wali Kota Salatiga saat itu, John Manoppo. John Manoppo sudah diperiksa berulang kali di Polda Jawa Tengah. John Manoppo memenangkan PT Kuntjup yang sebenarnya bukan penawar terendah.
Dalam dakwaan terdakwa Titik, nama John Manoppo justru tak disebut sama sekali. Jaksa hanya menyebut Titik melakukan korupsi bersama-sama dengan Saryono, bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). Saat ini kasus Saryono masih dalam proses persidangan.
Dalam dakwaan primer, Titik didakwa melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Adapun dakwaan subsider, Titik didakwa melanggar Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.
Usai sidang, Titik harus didorong menggunakan kursi roda. Ia langsung menuju ke mobil Avanza untuk dibawa ke Rumah Sakit Ken Saras Ungaran. Dalam sidang itu, Titik bersama tim pengacaranya mengajukan tahanan kota dengan alasan sakit.
Pengacara Titik, Heru Wismanto, belum bersikap atas dakwaan jaksa. "Kami akan pelajari dulu," kata Heru. Ia menambahkan kliennya memang masih sakit. Bahkan, dalam waktu dekat Titik akan melakukan operasi pengangkatan kista di Rumah Sakit Ken Saras Ungaran.
Semenjak akan ditangkap polisi, Titik memang mengalami sakit. Bahkan, saat hendak ditahan ia sempat pingsan hingga akhirnya dirawat ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.
ROFIUDDIN