TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menangkap tiga anggota jaringan pengedar narkoba asal Malaysia yang menyimpan 23 kilogram sabu senilai Rp 34,5 miliar atau seharga Rp 1,5 miliar per kilogram. Penangkapan dilakukan Direktorat IV Narkotik Markas Besar Polri pada 29 Mei 2012 pukul 15.00 WIB di Apartemen Bahari, Jakarta Utara.
"Tiga orang tersangka dengan inisial TCH asal Malaysia dan WRK serta A alias R alias DB asal India," kata juru bicara Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution ketika ditemui di kantornya, Rabu, 30 Mei 2012.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 10 gram. Akan tetapi, berdasarkan keterangan para tersangka, polisi mengembangkan dan melakukan penggeledahan ke dua apartemen lain, yaitu Apartemen City Cengkareng dan Apartemen Kemayoran.
Polisi menemukan sabu seberat 23 kilogram ketika menggeledah Apartemen City. Penggeledahan ini memberikan petunjuk untuk pengembangan ke Apartemen Kemayoran.
Polisi, menurut Saud, tidak menemukan sabu di Apartemen Kemayoran yang digeledah sekitar pukul 23.00 WIB. Akan tetapi, di apartemen ini justru terjadi percobaan melarikan diri yang dilakukan tersangka DB. "DB kami tembak sehingga meninggal di tempat," kata Saud.
Saud enggan menjelaskan lebih detail mengenai peredaran dan jaringan pengedar asal Malaysia ini. Ia mengatakan data-data spesifik jaringan tersebut termasuk informasi yang dirahasiakan agar tidak mengganggu proses pengungkapan. "Masih banyak yang sedang kami kejar," kata Saud.
FRANSISCO ROSARIANS