TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra, menyambut gembira kabar dihentikannya kasus yang membelitnya itu oleh Kejaksaan Agung. "Memang sudah sepantasnya dihentikan," kata Yusril di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 31 Mei 2012.
Alasannya, menurut mantan Menteri Kehakiman ini, tiga terdakwa kasus tersebut telah dibebaskan sebelumnya oleh Mahkamah Agung. "Sejak awal, kasus ini kontroversial dan kental muatan politik dan ekonomi," kata Yusril.
Saat bertemu Presiden beberapa pekan lalu, pada 17 Mei lalu, Yusril pun sempat mengatakan bahwa Susilo Bambang Yudhoyono sempat menanyakan ihwal status dirinya sebagai tersangka. SBY, menurut Yusril, kaget mendengar dirinya masih menjadi tersangka, sedangkan yang lainnya sudah dibebaskan. "Saya bilang, saya tidak mengerti kenapa Kejaksaan itu masih sandera saya," tutur dia.
Selain dirinya, ia berharap Kejaksaan Agung memberikan SP3 terhadap tersangka lain. "Jangan cuman saya. Yang masih berstatus tersangka itu kan tiga orang. Saya, Hartono, sama Ali Amran," ujarnya.
Kejaksaan Agung akhirnya menghentikan kasus korupsi biaya akses Sisminbakum. Pernyataan penghentian kasus yang menyeret nama mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Basrief Arief. "Tadi pagi saya dapat laporan, katanya sudah dilakukan penghentian," kata Basrief saat ditemui di gedung utama Kejaksaan Agung, Kamis, 31 Mei 2012.
ANANDA PUTRI | INDRA WIJAYA