TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 Miranda Swaray Goeltom lewat kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan untuk melaksanakan ibadah dalam rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Surat dibawa Dave Advitama dan Daniel Banta Purba, staf dari kantor pengacara Miranda, Dody Abdul Kadir dan Andy F Simangunsong, hari ini, 2 Juni 2012, ke KPK. "Kami datang untuk menyampaikan permohonan melaksanakan ibadah," kata Dave saat ditemui di gedung KPK.
Menurut Dave, surat sudah mereka berikan ke Kepala Rumah Tahanan KPK. Dave menuturkan Miranda berharap bisa diizinkan Komisi untuk menjalankan ibadah setiap Minggu di dalam rutan. Namun mengenai teknis yang diinginkan Miranda, Dave tidak menjelaskan. “Kami sifatnya hanya meminta izin, dan saat ini tinggal menunggu respons dari KPK,” ujarnya.
Dave semula juga akan menyerahkan sejumlah berkas kepada Miranda. Namun hal itu urung dilakukan karena tidak diizinkan bertemu dengan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia lantaran bukan jam besuk.
Miranda ditetapkan sebagai tersangka pada Januari lalu, tapi baru kemarin menjalani pemeriksaan. Usai diperiksa selama tujuh jam, DGS BI 2004 itu langsung ditahan di Rutan KPK. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut penahanan Miranda dilakukan agar mempercepat penanganan perkara.
ISMA SAVITRI