TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang memperluas kawasaan bebas asap rokok yang semula hanya sebatas kantor pemerintahan, kini kawasan pendidikan, puskesmas, dan rumah sakit akan bebas dari asap rokok. ”Kawasan tanpa rokok yang ditetapkan adalah sekolah, puskesmas, dan rumah sakit, yang merupakan kawasan pendidikan dan kesehatan," ujar Bupati Tangerang Ismet Iskandar, Sabtu, 2 Juni 2012.
Aturan larangan merokok di tempat yang telah ditentukan mulai berlaku 16 April lalu itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Kawasan tanpa Asap Rokok serta menyediakan ruang khusus bagi perokok di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Dinas. Ismet mengatakan peraturan bupati ini merupakan salah satu implementasi dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 10 yang menjelaskan bahwa setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial.
Menurut Ismet, merokok adalah salah satu penyebab utama munculnya berbagai penyakit, seperti kanker, stroke, serangan jantung, impoten, serta gangguan kehamilan dan janin. “Merokok itu sedikit pun tak ada manfaatnya," katanya.
Ismet menjelaskan saat ini Indonesia menempati peringkat kelima dari sepuluh negara di dunia dengan konsumsi rokok tertinggi. “Salah satu penyumbang terbesar penyebab orang merokok adalah lingkungan keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, untuk mendukung program larangan merokok tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menyediakan tempat konseling khusus bagi para pecandu rokok. Tempat konseling ini diberi nama "Klinik Berhenti Merokok".
”Lokasinya ada di seluruh puskesmas di wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang drg Naniek Isnaini Lestari.
Menurut Naniek, asap rokok bisa berbahaya bagi siapa saja dan di mana saja. Bahkan, kata dia, orang yang tinggal serumah dengan perokok mempunyai kemungkinan dua kali lebih besar menderita penyakit paru-paru, dan anak-anak dua kali lebih mudah sakit bila bapaknya perokok.
JONIANSYAH