TEMPO.CO, Bantul - Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Bantul, Amir Syarifudin, menyarankan agar Pemkab Bantul menyiasati aturan pelarangan pemakaian premium bagi mobil dinas pemerintah agar struktur APBD Bantul tidak semakin didominasi oleh belanja pegawai. "Perlu terapkan banyak alternatif," kata Amir Rabu 6 Juni 2012.
Kata Amir, salah satu alternatif jangka pendek adalah memberhentikan pemakaian mobil dinas untuk keperluan perjalanan pegawai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bantul. Tugas tersebut , kata Amir, bisa memakai jasa pihak ketiga atau perusahaan persewaan mobil yang bahan bakarnya boleh memakai premium. "Biaya bisa lebih murah dan mengurangi biaya perawatan mobil dinas," ujar dia.
Langkah tersebut bisa dibarengi dengan penerbitan Peraturan Bupati yang melarang pejabat Pemkab Bantul membawa pulang mobil dinasnya setelah jam kantor. "Tapi perlu aturan yang jelas untuk itu," ujar Amir.
Dia menambahkan pengurangan jadwal perjalanan dinas juga bisa menjadi alternatif. Pemkab Bantul perlu selektif dalam memangkas jadwal perjalanan dinas. "Banyak kunjungan kerja yang penting, jadi jangan asal dikurangi," ujar dia.
Kata Amir Pemkab Bantul semestinya memegang prinsip pemaksimalan pelayanan publik. Karena itu, pemakaian mobil dinas untuk urusan pelayanan masyarakat harus menjadi pengecualian alternatif di atas. "Misalnya, untuk keperluan rumah sakit, harus tetap seperti semula," dia menambahkan.
Sementara alternatif jangka panjang dengan cara mengevaluasi struktur SKPD saat ini. Amir mencontohkan adanya dua dinas untuk bidang pendidikan, Dinas Pendidikan Dasar dan Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal, adalah salah satu. "Mobil dinas pasti terasosiasi dengan pejabat dinas di SKPD, jadi alternatif penyatuan pasti bisa mengurangi belanja pegawai juga," dia menerangkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (DPKAD) Bantul, Fenty Yusdayati, saat dihubungi menyatakan Pemkab Bantul tengah mempersiapkan sejumlah langkah antisipatif agar pelarangan premium untuk mobil dinas tidak berdampak negatif pada struktur APBD Bantul. Dia belum bisa menjelaskan apa saja alternatifnya karena rapat pembahasan soal itu baru dilaksanakan pada Kamis, 7 Juni 2012.
Sebelumnya, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), pada April lalu pernah menyebut struktur APBD Bantul 2012 terboros ke lima se Indonesia. FITRA menyebutkan itu karena menganggap 71 persen APBD Bantul habis untuk belanja pegawai.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM