TEMPO.CO, Tangerang-Kepolisian Resor Kota Tangerang masih terus menyelidiki dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang di tubuh usaha bersama Koperasi Langit Biru. Setelah memeriksa 11 orang saksi yaitu empat investor yang melapor, enam karyawan Koperasi Langit Biru dan 1 orang pegawai Dinas Koperasi Provinsi Banten. Segera kita jadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan yang bersangkutan (Jaya Komara), ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang Komisaris Besar Bambang Priyo Andogo, kepada Tempo, Rabu 6 Juni 2012.
Bambang mengatakan periksaan terhadap Jaya Komara akan dilakukan setelah pemeriksaan 11 saksi ini rampung. Jaya Komara, kata dia, punya peranan sangat penting dalam menguak permasalahan yang melibatkan ratusan ribu investor tersebut. Sebagai pimpinan koperasi tentunya yang bersangkutan adalah yang paling bertanggungjawab dan keterangannya sangat diperlukan, kata Bambang.Tapi ketika ditanya kapan Jaya Komara akan dipanggil, ia belum bisa memastikan waktunya.
Selain memfokuskan pemeriksaan saksi-saksi, Polres Kota Tangerang juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Dinas Koperasi Provinsi Banten dan Kementrian Hukum dan HAM dalam menangani masalah ini. Hingga saat ini, kata Bambang, tahap penyelidikan masih sebatas mengumpulkan keterangan sebanyak-banyaknya dan belum mengarah pada penetapan tersangka. Masih terus kami kembangkan dan dalami,katanya. Soal total kerugian dari kasus dugaan penipuan ini juga belum diketahui.
Polisi mulai menyelidiki dugaan penipuan yang dilakukan Koperasi Langit Biru setelah empat investor koperasi tersebut secara resmi melaporkan ke Polres Kota Tangerang. Delik aduan dan pasal yang kita gunakan saat bini adalah penipuan, penggelapan dan money laundry, kata Bambang.
JONIANSYAH