TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi soal posisi, kedudukan dan status wakil menteri yang diketok Mahkamah Konstitusi kemarin. "Presiden telah menerima dan sedang mempelajari 84 halaman putusan dari MK," kata Julian Aldrin Pasha, Juru Bicara Kepresidenan di Bina Graha, Rabu 6 Juni 2012.
Menurut Julian, Presiden sudah menerima putusan itu kemarin sore. Pemerintah memahami penjelasan pasal yang dibatalkan Mahkamah kontitusi tersebut merupakan bagian tidak terpisah dari Undang-Undang itu sendiri. Sehingga, kata dia, pembaharuan Keputusan Presiden soal pengangkatan wakil menteri, sesuai amanat putusan MahKamah Konstitusi, akan menjadi perhatian utama.
Saat ini, kata Julian, Istana sedang menelaah bagian-bagian yang perlu diperbarui dari Keputusan Presiden tentang Wakil Menteri. "Satu hal yang jadi perhatian adalah penjelasan pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disebut inkonstitusional karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.
Tetapi, Julian menyambung, belum dipastikan kapan Keppres baru keluar. "Nanti pada saatnya (diumumkan). Karena ini juga tetap harus mengait dan melihat Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 yang telah diperbarui Perpres Nomor 76 tahun 2011," kata dia.
ARYANI KRISTANTI