TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian kembali melimpahkan berkas perkara kasus pencurian pulsa atas nama dua tersangka, yaitu petinggi PT Telkomsel berinisial KP dan Direktur Utama PT Colibri berinisial NHB.
Pelimpahan ini dilakukan kembali setelah polisi berhasil memenuhi petunjuk-petunjuk jaksa penuntut dalam surat P19 saat dua berkas tersebut dikembalikan.
"Kita sudah selesai, semoga bisa P21 untuk dua tersangka ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian, Muhammad Taufik, saat ditemui di Mabes Polri, Senin, 11 Juni 2012.
Taufik menyatakan, pada saat ini Bareskrim masih melengkapi beberapa petunjuk dari jaksa penuntut dalam berita acara P19 berkas atas nama Direktur Utama PT Mediaplay berinisial WNP. Berkas perkara ini, menurut dia, baru saja dikembalikan Kejaksaan Agung untuk dilengkapi Bareskrim. "Berkas WNP memang diserahkan terakhir, tidak bersamaan dengan dua tersangka lain pada saat pelimpahan pertama," kata dia.
Taufik sendiri enggan memaparkan lebih detil mengenai petunjuk jaksa yang masih harus dilengkapi polisi karena sudah masuk dalam materi penyidikan. "Intinya kalau kita sudah bisa lengkapi, akan dilimpahkan lagi," kata Taufik.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah memeriksa sebanyak 88 saksi, yaitu empat orang dari pelapor, tiga orang saksi yang menguatkan pelapor, 33 orang dari PT Telkomsel, 37 orang saksi dari perusahaan content provider, dan 10 orang saksi ahli.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memang telah memeriksa empat petinggi Telkomsel, empat pelapor, dan penyedia konten. Telkomsel diperiksa, kata polisi, karena empat pelapor kasus ini adalah pengguna jasa operator Telkomsel.
Salah satu pelapor adalah Mochamad Feri Kuntoro, korban pencurian pulsa dan penipuan pesan pendek (SMS) premium dengan nomor *933*33#. Melalui SMS premium ini, Feri melakukan registrasi untuk mendapatkan hadiah sebuah telepon seluler BlackBerry.
Registrasi ini menjerat Feri dan terikat tautan nomor 9133. Melalui nomor ini, Feri menerima pesan pendek berupa informasi seputar artis dan mendapatkan nada dering. Terikat dengan dua nomor ini, pulsa Feri terus terpotong tanpa persetujuan hingga mencapai Rp 450 ribu.
Feri juga mengalami kesulitan ketika hendak melakukan proses unreg. Kesulitan juga dialami Feri ketika mencoba mengadu ke operator. Akhirnya, Feri melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 5 Oktober 2011.
FRANSISCO ROSARIANS