TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Neneng Sri Wahyuni. Tersangka kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja pada 2011 tersebut ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK.
"Yang bersangkutan ditahan untuk memudahkan penyidikan kasus ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi pada Kamis, 14 Juni 2012. KPK memutuskan menahan Neneng setelah memeriksanya selama kurang lebih 24 jam. Neneng tidak mau berkomentar apapun soal kasus dan pelariannya.
Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Neneng yang berstatus buron Interpol di daerah Pejaten, Jakarta Selatan. Neneng meninggalkan Indonesia pada 23 Mei 2011. Waktu itu dia dan suaminya melarikan diri dengan menyinggahi enam negara.
Pada 25 Juli 2011 kepolisian Kolombia mendeteksi keberadaan suami-istri itu. Polisi membekuk Nazaruddin pada 6 Agustus 2011, sedangkan Neneng diduga terbang ke Kuala Lumpur, menemui anak-anaknya.
Neneng jadi tersangka atas dugaan menerima aliran duit proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja pada 2011. Neneng dan suaminya, Nazaruddin, diduga mengambil keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut.
SYAILENDRA
Berita terkait
Kemana Saja Neneng Selama Pelarian?
Neneng Sempat Transit di Batam
Kuasa Hukum: Neneng Siap Buka-bukaan
Kronologi Penangkapan Neneng Versi KPK
Akhir Pelarian Neneng
Keluarga Sebut Neneng Menyerahkan Diri