TEMPO.CO, Tangerang-Kantor Pengawasan dan Pelayangan Bea Cukai bersama Polres Bandara Soekarno – Hatta menangkap warga negara Brasil berinisial Rbf, 44,. Tersangka ditahan setelah menerima paket kiriman berisi kokain sebanyak 990 gram. Pria itu ditangkap petugas di sebuah villa di Cangu, Kuta Utara, Denpasar, Minggu, 10 Juni 2012.
"Modus yang digunakan untuk menyelundupkan kokain seberat 990 gram itu dengan cara disembunyikan dalam tas punggung dan dikirim sebagai contoh bag back pack," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Oza Olavia di kantornya, Kamis, 14 Juni 2012.
Oza menyatakan terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas atas paket tas ransel yang dikirim dari Brazil. Setelah diperiksa secara teliti dan mendalam, dibalik dinding ransel itu ditemukan satu buah paket berisi bubuk berwarna coklat. Untuk memastikan isi bubuk itu, maka dilakukan pengujian di laboratorium Bea Cukai Cempaka Putih. "Dan hasilnya positif kokain,"kata Oza.
Kantor Pengawasan Bea Cukai lalu mengkoordinasikan dengan Polres Bandara Soekarno – Hatta. Dan dikembangkan pengejaran ke Bali.
Wakil Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tantan Sulistyana mengatakan saat menyamar sebagai petugas pengantar pengirim paket ke Bali, seorang sopir taksi sempat mengambilnya. Setelah dibuntuti dari belakang, paket itu ternyata diserahkan kepada seorang turis.
"Paket itu diserahkan di sebuah vila di Cangu, Kuta Utara, Denpasar. Setelah berpindah tangan, petugas kami langsung menangkap Rbf, asal Brasil, “kata Tantan.
Dalam pemeriksaan, Rbf mengaku sudah dua kali menyelundupkan kokain dengan cara yang sama. Namun yang pertama kali berhasil lolos. Paket itu diambil sopir taksi dengan dalih sebagai barang kerajinan. Si sopir diupah uang ratusan ribu rupiah.
Namun, Tantan belum mengetahui persis, kokain seberat 990 gram, dengan nilai Rp 4,95 miliar itu akan dipasarkan ke mana saja. "Belum kami tanyakan itu. Semua masih dalam pengembangan," ujarnya.
Yang pasti Rbf yang berstatus turis itu sudah dua tahun menetap di Bali. Harga kokain di Bali sendiri mencapai Rp 2,2 juta/gram sedangkan di Jakarta hanya Rp 900.000/gram. Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman mati,”kata Tantan.
AYU CIPTA