TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Markas Kepolisian RI, Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyelidiki dugaan pelanggaran pidana umum oleh tersangka kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Neneng Sri Wahyuni. "Kami siap bekerjasama dengan KPK, kalau ada peluang akan kami tindaklanjuti di kepolisian," kata Boy di Komplek Parlemen Senayan, Kami, 14 Juni 2012.
Menurut Boy bisa saja saat masuk ke Indonesia, Neneng melakukan pemalsuan dokumen sehingga kedatangannya tidak terdeteksi imigrasi. Namun sampai sekarang belum ada permintaan dari KPK untuk bekerjasama.
Saat ini Mabes kata Boy menyerahkan sepenuhnya penyelidikan mengenai kepulangan Neneng pada KPK. "Bagaimana dia bisa di sini, lewat mana, siapa yang memberi bantuan, tentu sedang diselidiki."
Boy juga mengatakan sebelum pulang ke Indonesia, Mabes tidak menerima informasi apapun dari interpol negara tempat Neneng bersembunyi. Mabes juga akan mencari tahu bagaimana respon negara tempat Neneng berdiam tidak merespon red notice dari interpoll. "Apakah Neneng tidak terdeteksi, sehingga dia bisa keluar dari negara terakhir."
Mengenai kepulangan Neneng ini, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mengatakan kuat dugaan ada pelanggaran keimigrasian dalam kepulangan Neneng. Sebab tidak ada data pelintasan keimigrasian dalam kedatangan istri terpidana korupsi Wisma Atlet Palembang, Muhammad Nazaruddin. "Kalau tidak ada (dokumen) berarti ada satu peristiwa pelanggaran keimigrasian," kata Amir.
Amir mengaku tidak bisa memastikan apakah Neneng ditangkap atau menyerahkan diri. "Itu pun tidak jelas," kata dia. Dalam pelariannya, Neneng terdeteksi di beberapa negara, terakhir dia disebut berada di Malaysia.
IRA GUSLINA SUFA