Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selidiki Neneng, Mabes Siap Bantu KPK  

image-gnews
Buron KPK Neneng Sri Wahyuni (berkerudung coklat) digiring penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke dalam kantor KPK, Jakarta (13/06). Istri mantan Muhammad Nazaruddin ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008 senilai Rp. 8,9 Miliar dan merugikan Negara Rp. 2,2 Miliar ditangkap KPK setelah buron sejak Agustus 2011. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Buron KPK Neneng Sri Wahyuni (berkerudung coklat) digiring penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke dalam kantor KPK, Jakarta (13/06). Istri mantan Muhammad Nazaruddin ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008 senilai Rp. 8,9 Miliar dan merugikan Negara Rp. 2,2 Miliar ditangkap KPK setelah buron sejak Agustus 2011. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Markas Kepolisian RI, Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyelidiki dugaan pelanggaran pidana umum oleh tersangka kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Neneng Sri Wahyuni. "Kami siap bekerjasama dengan KPK, kalau ada peluang akan kami tindaklanjuti di kepolisian," kata Boy di Komplek Parlemen Senayan, Kami, 14 Juni 2012. 

Menurut Boy bisa saja saat masuk ke Indonesia, Neneng melakukan pemalsuan dokumen sehingga kedatangannya tidak terdeteksi imigrasi. Namun sampai sekarang belum ada permintaan dari KPK untuk bekerjasama. 

Saat ini Mabes kata Boy menyerahkan sepenuhnya penyelidikan mengenai kepulangan Neneng pada KPK. "Bagaimana dia bisa di sini, lewat mana, siapa yang memberi bantuan, tentu sedang diselidiki."

Boy juga mengatakan sebelum pulang ke Indonesia, Mabes tidak menerima informasi apapun dari interpol negara tempat Neneng bersembunyi. Mabes juga akan mencari tahu bagaimana respon negara tempat Neneng berdiam tidak merespon red notice dari interpoll. "Apakah Neneng tidak terdeteksi, sehingga dia bisa keluar dari negara terakhir."

Mengenai kepulangan Neneng ini, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mengatakan kuat dugaan ada pelanggaran keimigrasian dalam kepulangan Neneng. Sebab tidak ada data pelintasan keimigrasian dalam kedatangan istri terpidana korupsi Wisma Atlet Palembang, Muhammad Nazaruddin. "Kalau tidak ada (dokumen) berarti ada satu peristiwa pelanggaran keimigrasian," kata Amir. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Amir mengaku tidak bisa memastikan apakah Neneng ditangkap atau menyerahkan diri. "Itu pun tidak jelas," kata dia. Dalam pelariannya, Neneng terdeteksi di beberapa negara, terakhir dia disebut berada di Malaysia. 

IRA GUSLINA SUFA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

24 Agustus 2017

Anggota DPR RI Periode 2014-2019 Charles Jonas Mesang mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 31 Januari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

Anggota DPR Charles Mesang dituntut penjara 5 tahun dengan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi di Ditjen P2KTrans.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang

31 Maret 2017

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang



KPK telah memeriksa Charles Jones Mesang sebagai tersangka dalam kasus di Kemnakertrans itu pada Kamis 30 Maret 2017.


KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

23 Februari 2017

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

Mantan lima pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Charles Jones Mesang.


Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

10 September 2015

Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Jamaluddin Malik usai menjalani pemeriksaan di Komisi pemberantasan Korupsi, Jakarta, (13/09). TEMPO/Seto Wardhana
Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

Dirjen di Kemenaker ketika Muhaimin Iskandar menjabat Menteri ini ditahan KPK setelah 7 bulan ditetapkan sebagai tersangka.


Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

12 Januari 2015

Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, menghadiri serah terima jabatan di Kantor BNP2TKI, Jakarta, 28 November 2014. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

Menurut Nusron, sejumlah TKI bisa berangkat menggunakan dokumen palsu.


Dua Tahanan KPK Numpang Salat di Pondok Bambu

8 Agustus 2013

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Ratna Dewi Umar. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Dua Tahanan KPK Numpang Salat di Pondok Bambu

Tinggal dua tahanan perempuan di KPK.


Nama Saan Mustopa Hilang dalam Vonis Neneng  

14 Maret 2013

Sekretaris fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa. TEMPO/Imam Sukamto
Nama Saan Mustopa Hilang dalam Vonis Neneng  

Hakim menyebutkan soal keterlibatan M. Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, Marisi Matondang, dan Timas Ginting, tapi tidak menyebut nama Saan.


Neneng Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp 800 Juta

14 Maret 2013

Istri terdakwa Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. ANTARA/Andika Wahyu
Neneng Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp 800 Juta

Uang pengganti senilai dengan duit yang telah dikorupsi Neneng.


Neneng Dihukum 6 Tahun Penjara  

14 Maret 2013

Neneng Sri Wahyuni. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Neneng Dihukum 6 Tahun Penjara  

Neneng terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta PT
Anugrah Nusantara.


Neneng Mengaku Sakit, Hakim Tetap Bacakan Vonis  

14 Maret 2013

Muhammad Nazaruddin bersama istrinya Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (29/11). Nazaruddin akan bersaksi untuk terdakwa kasus wisma Atlit mantan anggota DPR-RI, Angelina Sondakh. TEMPO/Seto Wardhana.
Neneng Mengaku Sakit, Hakim Tetap Bacakan Vonis  

Hakim tak mau sidang berlarut-larut karena Neneng kerap mengaku sakit.