TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap lima tersangka penipuan yang menimpa lima dokter anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Lima tersangka asal Sulawesi Selatan yang ditangkap itu berinisial B, 23 tahun; S (26), H (22), AR (33), dan N (35). Saat menghubungi para korban melalui pesan singkat alias SMS, tersangka B mengaku sebagai Sekretaris Jenderal Ikatan Dokter Indonesia berinisial SB.
"Pelaku mengatakan ke korban akan menyelenggarakan seminar kesehatan. Korban diminta mengirimkan sejumlah uang atau menjadi sponsor," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat 15 Juni 2012.
Seorang korban berinisial WR mencoba mengkonfirmasi ihwal penyelenggaraan acara seminar tersebut kepada Sekretaris Jenderal IDI yang resmi. Ternyata acara itu tidak benar.
Korban lainnya percaya dengan pesan singkat itu. Lalu mereka pun mengirimkan sejumlah uang kepada rekening yang diberikan oleh tersangka. Dari lima dokter yang melapor, kerugiannya Rp 70 juta sampai Rp 100 juta. "Seorang dokter menyetor Rp 13 juta," kata Rikwanto.
Menurut Kepala Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru hingga kini baru lima dokter yang melapor. Padahal, kata dia, diperkirakan ada banyak dokter yang menjadi korban dan belum melapor.
Audie mengatakan motif utama pelaku karena faktor ekonomi saja. Sedangkan modusnya, tersangka mengirimkan pesan singkat berisi permintaan sponsor ke sejumlah dokter yang dilakukan secara acak. "Saat korbannya percaya, tersangka meminta korban mengirimkan sejumlah uang ke rekening," kata Audie.
Pengurus IDI, dokter Dollar, mengatakanya pihaknya tidak pernah mengadakan acara seminar seperti yang dimaksud oleh para tersangka. "Kami kalau mau mengundang anggota tidak melalui SMS tapi ada undangan resmi," katanya. Ia meminta kepada anggota IDI agar tidak mudah percaya akan beragam penawaran dan permintaan tertentu.
Audie menyebutkan tersangka B berperan mengirimkan SMS ke sejumlah dokter. Tersangka S membantu menyediakan beragam peralatan dan tersangka H membantu mencari nomor kontak para dokter.
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, laptop, 70 kartu ATM, sejumlah dokumen, dan uang Rp2,6 juta. Polisi menjerat kelima pelaku dengan Pasal 378, 310, dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan pencemaran nama baik. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADITYA BUDIMAN