TEMPO.CO, Jakarta - Bank Mandiri mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis, 14 Juni 2012. PKPU ini diajukan lantaran BLTA telah melanggar Perjanjian Kredit nomor KP-CRO/013/PK-KI/2009 (PK 013) yang telah ditandatangani Bank Mandiri dan BLTA.
Senior Vice President Special Asset Management Bank Mandiri Agus Sudiarto menjelaskan bahwa, pada 2009, Bank Mandiri memberikan fasilitas kredit kepada BLTA sesuai dengan PK 013. Namun, pada Desember 2011, BLTA mengajukan permohonan pengalihan fasilitas kredit atas sisa utang sebesar Rp 250 miliar kepada anak usahanya, PT Buana Listya Tama Tbk.
Selanjutnya, pada Januari 2012, BLTA secara sepihak menghentikan pembayaran atas semua kewajiban pinjaman BLTA kepada seluruh kreditor untuk sementara waktu (debt standstill). Kuasa hukum Bank Mandiri, Junaidi Tirtanata, mengatakan pernyataan debt standstill yang dilakukan BLTA merupakan pernyataan sepihak tanpa melibatkan Bank Mandiri.
”Karena itu, Bank Mandiri tidak terikat pada pernyataan debt standstill BLTA yang diumumkan melalui siaran pers pada 26 Januari 2012 lalu,” kata Junaidi.
Sejak 29 Februari 2012, BLTA tidak memenuhi kewajibannya membayar angsuran pokok pinjaman, sehingga Bank Mandiri kemudian memberikan somasi atau surat peringatan sebanyak tiga kali agar BLTA memenuhi kewajibannya tersebut, namun tidak ditanggapi dengan baik oleh BLTA.
Karena itu, pada akhir Mei 2012, Bank Mandiri menyatakan bahwa BLTA telah melakukan tindakan wanprestasi. “Syarat-syarat pengajuan PKPU sudah terpenuhi sesuai UU Kepailitan dan PKPU No. 37 Tahun 2004. Sekarang kami serahkan kepada pengadilan proses penyelesaiannya,” tutur Junaidi.
EFRI R