TEMPO.CO, Jakarta: Polisi meringkus residivis yang akan merampok seorang nasabah bank di Jalan Lapangan Tembak depan Pasar Swalayan Ramayana, Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (19 Juni 2012) pagi. Dari tangan tersangka, Heru Adi Pratama alias Ali Mamat, 30 tahun, disita senjata api rakitan jenis revolver berikut enam butir peluru.
Kepala Satuan Reskrim Ajun Komisaris Besar Dian Perry mengatakan, tersangka baru tiga bulan bebas dari penjara. “Kami mendapat informas dia akan beraksi lagi,” katanya. Polisi kemudian mengintai gerak-gerik Heru yang saat itu berboncengan dengan kawannya menggunakan Yamaha Mio.
Ketika mereka tengah mendekati calon korban, polisi bergerak dan menyergapnya. Heru tidak menyangka tengah dikuntit, tidak berkutik saat disergap. Sedangkan kawannya dapat meloloskan diri dari sergapan.
Polisi kemudian meminta Heru menunjukan tempat persembunyian temannya yang kabur. Namun justru dia berusaha melarikan diri. Polisi akhirnya menembak kaki lelaki itu.
Berdasarkan data-data kepolisian, Heru pernah dipenjara karena membobol ATM di Limo, Depok. Lelaki yang berdomisili di GunungPutri, Bogo, itu dinyatakan bebas bersyarat tiga bulan lalu karena memberi uang jaminan.
Sebelumnya, dia juga pernah berurusan dengan hukum karena terlibat pencurian sepeda motor di Setu (Jakarta Timur) dan Cileungsi (Bogor). Sekarang lelaki itu harus meringkuk di sel terkait kepemilikan senjata api.
ATMI PERTIWI