TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan berencana mencopot salah satu Komisaris BUMN lantaran tak lapor kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Pejabat itu dikabarkan adalah salah satu Komisaris PT Pos Indonesia. "Namanya Farid Haryanto," kata sumber Tempo yang dikenal dekat dengan Menteri BUMN di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2012.
Sebelumnya, di Komisi Pemberantasan Korupsi Selasa 19 Juni 2012 siang, Menteri Dahlan Iskan memastikan telah mencopot salah satu pejabat di perusahaan BUMN. Pencopotan terkait peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi karena sang pejabat BUMN itu menolak melaporkan kekayaannya. Komisi Antirasuah itu bahkan sudah memberi peringatan kepada pejabat BUMN ini agar segera melaporkan. Surat peringatan ditembuskan kepada Menteri BUMN sebagai atasannya. " Yang sudah pasti satu, menurut saya langsung diganti saja" kata Dahlan di KPK. (baca:Dahlan Pastikan Pecat Satu Pimpinan BUMN )
Soal siapa pemimpin BUMN yang dimaksud, Dahlan enggan membeberkan identitasnya. "Dia bekerja di bidang urusan logistik, tapi bukan Bulog," kata dia.
Menurut Dahlan, ada beberapa pimpinan dan komisaris BUMN yang tak patuh melaporkan LHKPN. Bagi mereka, Dahlan mengisyaratkan akan memberikan surat peringatan. "Yang lainnya enggak usahlah sampai peringatan kedua. Begitu peringatan pertama dan tidak mau, ya kami ganti saja," katanya.
Dahlan berujar, ada dua alasan seseorang tidak mau melaporkan LHKPN ke KPK. Pertama, orang tersebut merasa miskin, sedangkan yang diminta oleh komisi antirasuah adalah daftar kekayaan pejabat negara. Alasan kedua, kata dia, ada kemungkinan orang itu tidak ingin harta kekayaannya diketahui oleh publik. Namun apa pun alasannya, Dahlan menghendaki seluruh pimpinan BUMN tetap melaporkan LHKPN kepada KPK. "Kalau tidak mau, silakan berhenti," katanya.
Baca Juga:
Sumber Tempo di BUMN menuturkan, Komisaris di PT Pos ini sejak awal enggan memberikan laporan kekayaannya ke KPK. Bahkan sang Komisaris mengatakan lebih baik dia mengundurkan diri dari pada menyerahkan daftar kekayaan. Namun sampai saat ini, Farid tidak mengundurkan diri.
Farid Haryanto merupakan komisaris PT Pos Indonesia yang diangkat pada masa kepemimpinan Menteri BUMN masih dipegang oleh Sofyan Djalil. Farid diangkat pada tanggal 11 Agustus 2009 melalui Keputusan Menteri BUMN nomor Kep-166/MBU/2009.
SUNDARI
Berita terkait
Dahlan Tagih Janji Jasa Marga Soal Contraflow
Dahlan Pastikan Pecat Satu Pimpinan BUMN
Dahlan Ancam Copot Bos BUMN yang Tak Lapor Kekayaan
Dahlan Iskan Minta Kontrak Tambang Dinegosiasi Ulang
Dahlan Bela Adhi Karya di Kasus Hambalang
Dahlan Iskan Tagih Janji Jasa Marga