TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Permintaan pengakuan gordang sambilan dan tortor Mandailing sebagai warisan nasional di Malaysia sudah dikonsultasikan dengan seluruh warga Mandailing. "Kami telah meminta pandang dan sikap masyarakat serta tokoh adat Mandailing di Sumatera Utara," ujar Ketua Persatuan Halak Mandailing Malaysia, Ramli Abdul Karim Hasibuan, Selasa, 19 Juni 2012.
Ramli mengaku sudah mengunjungi tetua, tokoh adat, dan aparat di sejumlah kota di Sumatera Utara pada Desember 2011, antara lain Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Padang Sidempuan, Padang Lawas Utara (Paluta), dan Pemerintah Kotamadya Medan.
Ia menyatakan hasil kunjungan itu sangat positif. "Secara umum pemerintah di daerah-daerah Mandailing menyokong usaha Mandailing Malaysia untuk mengangkat budaya itu di Malaysia dan ke peringkat internasional," kata Ramli.
Tujuannya apalagi supaya budaya gordang sambilan dan tortor Mandailing tidak pupus dan tinggal nama atau hanya menjadi sejarah semata. Bahkan, sebanyak 30 bupati-bupati dan wali kota menyatakan tanda sokongan mereka pada kongres (Annual General Meeting) pertama Persatuan Halak Mandailing Malaysia di Dewan Majelis Perbandaran Nilai (MPN), Negeri Sembilan, pada 28 Januari 2012.
Warga Mandailing Malaysia yang sudah tinggal hampir dua abad di negeri jiran itu ingin mempertahankan budaya mereka di mana pun berada. "Semata-mata atas dasar menghargai, mempertahankan, dan mengembangkan budaya sendiri," kata Ramli.
Mereka berharap rakyat Indonesia, khususnya dari suku kaum Mandailing di Sumatera Utara, dapat terus mendukung atau menyokong perjuangan ini.
Sebab, gordang sambilan dan tortor Mandailing tetap menjadi milik suku Mandailing di mana pun mereka berada di seluruh dunia. "Dan kami di Malaysia mengakui bahwa kedua-duanya itu berasal-usul dari tanah kelahiran moyang kami di tanah Mandailing, Sumatera Utara. Itu pasti!" ujar Ramli.
Polemik gordang sambilan dan tortor Mandailing mencuat karena pernyataan Menteri Penerangan, Komunikasi, dan Kebudayaan Malaysia Dato' Seri Utama Dr. Rais Yatim tentang niat untuk mendaftarkan dua budaya itu dalam Seksyen 67 Akta Warisan kebangsaan 2005 pada 14 Juni 2012.
MASRUR|DIANING SARI
Berita lain:
Suku Mandailing di Malaysia Minta Tortor Diakui
Malaysia Telah Klarifikasi Klaim Tor Tor pada KBRI
Indonesia Surati Malaysia Soal Klaim Tari Tortor
Marzuki: Jangan Marah oleh Klaim Tortor Malaysia
Asal-usul Tari Tor-tor dan Alat Musik Gondang 9