TEMPO.CO, Jakarta- Ombudsman RI memanggil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang rekomendasi pemecatan Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado. Pada tanggal 30 Maret 2012 Ombudsman mengeluarkan suratrekomendasi tentang adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Rektor Unsrat Donald Rumokoy sehingga harus dipecat.
"Pemanggilan dilakukan Selasa 19 Juni 2011 kemarin untuk mendengarkan keterangan langkah apa yang sudah dilakukan oleh Kemendikbud atas rekomendasi tersebut," kata anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Budi Santoso, kepada Tempo ketika dihubungi pada Rabu, 20 Juni 2012.
Masalah ini bermula ketika Rektor Unsrat digugat oleh Julius Pontoh keputusannya mengangkat Edwin de Queljoe sebagai Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam pada tahun 2006. Gugatan atas surat keputusan rektor tersebut dilayangkan ke PTUN Manado.
Pada tingkat ini Julius memenangkan gugatan tersebut. Sehingga konsekuensinya Rektor Unsrat harus mencopot jabatan Edwin sebagai Dekan FMIPA. Selain itu dalam putusan tersebut Julius juga harus diangkat sebagai dekan yang sah.
Dalam putusan PTUN disebutkan bahwa yang seharusnya menjadi dekan adalah Julius bukan Edwin. Bahkan putusan tersebut diperkuat oleh PTUN Makassar yang menyatakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Ternyata putusan tersebut tidak segera dieksekusi oleh Rektor Unsrat Donald. Bahkan setelah lima kali dipanggil oleh PTUN Manado Donald belum menjalankan putusan tersebut. Hingga akhirnya Julius mengadukannya ke Ombudsman.
"Setelah dilakukan pendalaman oleh Ombudsman terbukti bahwa Rektor Unsrat tidak taat hukum sehingga harus dipecat oleh Kemendikbud," ujar Budi. Padahal PTUN Manado juga telah mengirim surat kepada presidem yang kemudian dibalas melalui Menteri Sekretaris Negara bahwa Rektor Sam Ratulangi harus menjalankan putusan tersebut.
Kepala Biro Hukum Kemendikbud, Andi Pangeran Moenta, membenarkan soal pertemuan tersebut. Dia membantah jika pihaknya mengabaikan rekomendasi Ombudsmen soal tidak memecat Rektor Samratulangi. "Kasus ini sedang maju di Mahkamah Agung jadi kami tunggu putusan tersebut," ujarnya ketika dihubungi.
SYAILENDRA