TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa politikus Partai Demokrat Edy Ramli Sitanggang terkait kasus korupsi Angelina Sondakh. Selama dua jam pemeriksaan, Edy mengatakan penyidik mencecarnya pertanyaan seputar pertemuan Tim Pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat.
"Pertanyaannya hanya seputar TPF, tidak ada yang lain," kata Edy di kantor KPK seusai menjalani pemeriksaan, Jumat, 22 Juni 2012. Edy luput dari pantauan wartawan saat mendatangi kantor KPK. Dia datang sekitar pukul 08.00 WIB dengan menggunakan batik cokelat.
TPF Demokrat terbentuk pada Mei tahun lalu saat KPK mengusut kasus suap Wisma Atlet, Palembang. Nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terseret dalam kasus suap tersebut. Nazar pun dipidana bersalah empat tahun 10 bulan penjara di pengadilan.
Adapun TPF itu beranggotakan Jafar Hafsah (ketua fraksi), Benny Kabur Harman, Max Sopacua, Ruhut Sitompul, Nazaruddin, Edy Ramli Sitanggang, Mahyuddin, Didi Irawadi Syamsuddin, dan Mirwan Amir. TPF kemudian menggelar pertemuan pada 11 Mei tahun lalu di ruang Fraksi Partai Demokrat.
Pertemuan itu dipimpin Benny. Hadir di antaranya Benny, Jafar, Ruhut, Max, Mahyuddin, Didi Irawadi, Muhammad Nasir, Mirwan Amir, Nazar dan Angie--sapaan Angelina Sondakh. Nazar pun kemudian membeberkan isi pertemuan tertutup tersebut.
Dalam persidangan, Nazar mengatakan di dalam pertemuan itu Angie mengakui menerima uang sebesar Rp 9 miliar sebagai fulus dari pembahasan anggaran di Komisi X DPR. Kemudian uang itu diberikan kepada beberapa koleganya di Senayan, termasuk kepada Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebesar Rp 2 miliar. Ada juga uang sebesar Rp 1,5 miliar untuk Mirwan dan Rp 1 miliar untuk Jafar. Namun mereka kompak membantah tudingan Nazar tersebut.
Edy membenarkan adanya pertemuan tersebut. Namun anggota Komisi Hukum DPR ini membantah isi pertemuan versi Nazar. "Di dalam pertemuan, Nazar bertanya kepada Angie dan Mirwan soal sejumlah uang, tapi mereka tidak menjawab," kata Edy. Versi Edy, total uang yang ditanyakan Nazar mencapai Rp 9 miliar. Namun karena pertemuan saat itu ramai, maka Mirwan dan Angie tidak memberikan jawaban. TPF juga tidak mengklarifikasi soal pertanyaan Nazar kepada Mirwan dan Angie.
Edy enggan memastikan keterangan Nazar itu benar atau salah. "Soal itu nanti di persidangan dong dilihat, jangan tanya kepada saya," katanya ketika ditanyakan ihwal pernyataan Nazar itu. Dia juga membenarkan bahwa dirinya memenuhi panggilan KPK atas arahan Dewan Pembina. Arahan yang ia maksud adalah memenuhi pemeriksaan jika dipanggil oleh KPK.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP., mengatakan Edy diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembahasan anggaran 2010 di Komisi X DPR terkait program beberapa perguruan tinggi negeri. Selain Edy, KPK juga memeriksa Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua. Dia sedang menjalani pemeriksaan penyidik.
Dalam kasus pembahasan anggaran itu, KPK menetapkan Angie sebagai tersangka. KPK menduga kuat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini telah menerima suap terkait pembahasan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional 2010 tersebut berupa program pengadaan alat laboratorium.
Sebanyak 16 perguruan tinggi negeri menjadi penerima program. Perguruan tinggi tersebut di antaranya Institut Pertanian Bogor, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten; Universitas Negeri Malang; Universitas Negeri Jakarta; Universitas Sriwijaya, Palembang; Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto; Universitas Haluoleo, Sulawesi Tenggara; dan Universitas Nusa Cendana, Nusa Tenggara Barat. Rektor di beberapa perguruan tinggi ini sudah diperiksa oleh KPK.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Panja Hambalang Terancam Terhenti di Tengah Jalan
KPK Didesak Segera Memperjelas Status Anas
Abraham Samad: Bukti Kasus Hambalang Sudah Cukup
Duit Kongres Demokrat Diserahkan ke KPK
Menteri Andi : Anggaran Hambalang Sesuai Prosedur