TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menangkap lima tersangka, dari total enam, perampokan terhadap nasabah bank. Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum menangkap kelima tersangka, yaitu Anton, 22 tahun, Edy (37), AT (45), Hari (36), dan Doni (27), di lima tempat berbeda, yaitu di Jakarta, Bali, Bandung, Palembang, dan Pekanbaru.
"Satu pelaku, yaitu Rizky, usia 25 tahun, tewas tertembak karena melawan saat akan ditangkap," kata Komisaris Besar Toni Harmanto, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, di kantornya, Ahad 24 Juni 2012. Menurut dia, Rizky tewas tertembak di Apartemen Gading Asri, Jakarta Utara, pada Kamis, 21 Juni lalu. Penyidik masih mengejar satu pelaku lain, yaitu Muslim alias Guru.
Toni menuturkan keenam pelaku memiliki peran berbeda dalam melakukan aksinya. Tersangka Rizky merupakan aktor utama di setiap aksi perampokan. Rizky, kata Toni, tidak segan-segan menembak korban bila melakukan perlawanan. Sementara Doni, Edy, dan Anton berperan mengendarai sepeda motor dan merampas barang milik korban.
"Hari merupakan kapten mereka," katanya. Toni menyebutkan para pelaku telah beroperasi sebanyak 15 kali dengan perincian di Jakarta sebanyak 12 aksi, Depok dua aksi, dan Bogor sekali. Total uang yang berhasil dirampok oleh para pelaku sebanyak Rp 800 juta.
Sementara itu, Kepala Sub-Direktorat Kejahatan dan Kekerasan, Ajun Komisaris Besar Helmy Santika, mengatakan pelaku menggunakan dua modus. "Mereka memecahkan ban atau kaca kendaraan korban dan cara lainnya mengikuti korban," kata Helmy. Sebelum melumpuhkan korban, ia melanjutkan, pelaku terlebih dahulu mengintai korbannya di bank.
Dari para tersangka polisi menyita tiga pucuk senjata, puluhan butir peluru, tiga senjata tajam, telepon genggam, uang tunai Rp 50 juta, lima unit sepeda motor, dan dua unit mobil. Menurut Helmy, tiga senjata api yang dipakai tersangka dua merupakan senjata pabrikan dan satu air softgun. "Kami masih lakukan penyidikan dari mana tersangka mendapatkan senjata api ini," kata dia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat KUHP Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," ucap Helmy.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga aksi perampokan terjadi di Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat dalam waktu kurang dari sepekan di Juni 2012. Pelaku perampokan menggasak uang senilai Rp 98 juta dari korban Bhagchandani Vinod di Sunter, Rp 100 juta dari Asri Sutan, Jatinegara, dan Rp 219 juta dari Bambang Irianto, Jakarta Pusat.
ADITYA BUDIMAN