TEMPO.CO , Tokyo — Pemerintah Jepang baru saja meloloskan UU baru tentang hak cipta. Dampak dari aturan baru ini adalah, pengunduhan ilegal akan mendapat ancaman bui.
Undang-Undang tersebut menyatakan jika aparat menemukan barang bajakan seperti musik, DVDs atau cakram padat Blu-ray maka pemiliknya akan di denda dan ditangkap. Dendanya mencapai 2 juta yen (Rp 234 juta) dan ancaman penjara hingga 2 tahun.
Aturan tersebut menjadikan Jepang, sejalan dengan kebijakan Amerika Serikat. Dua negara ini menyatakan pengunduhan adalah tindakan kriminal. Bahkan di negeri Abang Sam, pengunduhan bisa diancam bui selama lima tahun dan denda US$ 250 ribu (Rp 2,3 miliar). Sepuluh kali lipat ketimbang di Jepang.
Kebijakan pemerintah itu disambut gembira para pelaku industri hiburan. Tapi di lain sisi, mejadi perhatian sejumlah pengamat Hukum. Pemerintah mengklaim sudah mensosialisasikan kebijakan baru ini. CEO Warner Music Japan Keiichi Ishizaka menyatakan gembira. Ishizaka berharap seluruh pengunduhan ilegal bisa dihapuskan.
Sebenarnya pengunduhan ilegal sudah terlarang di negeri matahari terbit sejak 2009. Tapi aturan tersebut hanya dianggap pelanggaran sipil biasa, bukan kriminal. Sehingga hukuman hanya akan berlaku untuk pengunggah, bukan pengunduh. Pengunggah bisa terancam 10 tahun penjara dengan denda 10 juta yen (Rp 1,17 miliar).
Aturan itu sudah disepakati lower house (Dewan Perwakilan Rakyat, pada Rabu, 20 Juni 2012. Dan juga sudah lolos upper house (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Tapi para ahli hukum melihat celah pada sejumlah pasal yang tidak jelas. Mereka khawatir UU ini justru akan menyeret orang tak bersalah.
Aturan menyebut bahwa orang yang mengetahui pengunduhan atau streaming hasil pelanggaran hak cipta dapat dikenai tuntutan. Jadi kemungkinan, menyaksikan video Youtube dapat menjadi pelanggaran. Apalagi jika penonton mengetahui bahwa streaming tersebut ilegal.
Sejumlah kelompok menyatakan aturan ini berlebihan. Tapi Asosiasi Industri Rekaman Jepang (RIAJ) percaya beleid ini berguna bag mereka. Aturan yang membuat kesadaran publik terhadap hak cipta di bidang seni dan budaya. Jepang mulai memberlakukan aturan Oktober 2012.
JAPANTODAY|DIANING SARI