Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengunduh Ilegal di Jepang Kini Diancam Bui

image-gnews
Etechmag.com
Etechmag.com
Iklan

TEMPO.CO , Tokyo — Pemerintah Jepang baru saja meloloskan UU baru tentang hak cipta. Dampak dari aturan baru ini adalah, pengunduhan ilegal akan mendapat ancaman bui.

Undang-Undang tersebut menyatakan jika aparat menemukan barang bajakan seperti musik, DVDs atau cakram padat Blu-ray maka pemiliknya akan di denda dan ditangkap. Dendanya mencapai 2 juta yen (Rp 234 juta) dan ancaman penjara hingga 2 tahun.

Aturan tersebut menjadikan Jepang, sejalan dengan kebijakan Amerika Serikat. Dua negara ini menyatakan pengunduhan adalah tindakan kriminal. Bahkan di negeri Abang Sam, pengunduhan bisa diancam bui selama lima tahun dan denda US$ 250 ribu (Rp 2,3 miliar). Sepuluh kali lipat ketimbang di Jepang.

Kebijakan pemerintah itu disambut gembira para pelaku industri hiburan. Tapi di lain sisi, mejadi perhatian sejumlah pengamat Hukum. Pemerintah mengklaim sudah mensosialisasikan kebijakan baru ini. CEO Warner Music Japan Keiichi Ishizaka menyatakan gembira. Ishizaka berharap seluruh pengunduhan ilegal bisa dihapuskan.

Sebenarnya pengunduhan ilegal sudah terlarang di negeri matahari terbit sejak 2009. Tapi aturan tersebut hanya dianggap pelanggaran sipil biasa, bukan kriminal. Sehingga hukuman hanya akan berlaku untuk pengunggah, bukan pengunduh. Pengunggah bisa terancam 10 tahun penjara dengan denda 10 juta yen (Rp 1,17 miliar).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan itu sudah disepakati lower house (Dewan Perwakilan Rakyat, pada Rabu, 20 Juni 2012. Dan juga sudah lolos upper house (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Tapi para ahli hukum melihat celah pada sejumlah pasal yang tidak jelas. Mereka khawatir UU ini justru akan menyeret orang tak bersalah.

Aturan menyebut bahwa orang yang mengetahui pengunduhan atau streaming hasil pelanggaran hak cipta dapat dikenai tuntutan. Jadi kemungkinan, menyaksikan video Youtube dapat menjadi pelanggaran. Apalagi jika penonton mengetahui bahwa streaming tersebut ilegal.

Sejumlah kelompok menyatakan aturan ini berlebihan. Tapi Asosiasi Industri Rekaman Jepang (RIAJ) percaya beleid ini berguna bag mereka. Aturan yang membuat kesadaran publik terhadap hak cipta di bidang seni dan budaya. Jepang mulai memberlakukan aturan Oktober 2012.

JAPANTODAY|DIANING SARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bekraf Tutup 44 Situs Pembajakan Musik dan Film, Ini Efeknya  

11 Oktober 2016

ilustrasi. (123rf.com)
Bekraf Tutup 44 Situs Pembajakan Musik dan Film, Ini Efeknya  

Tanpa iklan, Ari mengatakan, situs tersebut akan kesulitan berdiri kembali. Pasalnya, memasang server untuk konten ilegal tak murah biayanya.


Penonton YouTube Bisa Selamatkan Pembajak DVD dari Bui  

29 November 2015

Etechmag.com
Penonton YouTube Bisa Selamatkan Pembajak DVD dari Bui  

Perusahaan yang mengajukan tuntutan terhadapnya adalah Microsoft, HBO Eropa, Sony Music, dan Twentieth Century Fox.


Ini 6 Situs Musik Dilegalkan Kominfo untuk Diakses  

24 November 2015

Etechmag.com
Ini 6 Situs Musik Dilegalkan Kominfo untuk Diakses  

Bambang berharap dengan adanya situs legal ini, masyarakat tidak kehilangan haknya untuk mendengar musik kesukaan mereka.


Disc Tarra Tutup, Vina Panduwinata: Pembajakan Gila-gilaan  

10 November 2015

Vina Panduwinata. TEMPO/Nurdiansah
Disc Tarra Tutup, Vina Panduwinata: Pembajakan Gila-gilaan  

Menurut Vina Panduwinata, bukan hanya pembajak yang membuat Disc Tarra tutup, tapi juga peran para penikmat musik yang masih membeli bajakan.


Birokrasi Berbelit, Peredaran CD Bajakan Makin Menggila  

21 Oktober 2015

TEMPO/Yosep Arkian
Birokrasi Berbelit, Peredaran CD Bajakan Makin Menggila  

Polisi baru bisa menindak pembajak setelah mendapat laporan, meskipun pembajakan kini terang-terangan dapat disaksikan di pusat belanja.


Asiri: 95 Persen CD Album di Pasaran Bajakan

21 Oktober 2015

TEMPO/Yosep Arkian
Asiri: 95 Persen CD Album di Pasaran Bajakan

Album dalam bentuk cakram padat yang beredar di pasaran 95 persen adalah bajakan.



Bareskrim Akan Pidanakan Pelaku Pembajakan Musik  

19 September 2015

Etechmag.com
Bareskrim Akan Pidanakan Pelaku Pembajakan Musik  

Bareskrim mengakui, selama ini, kasus pembajakan sulit ditindak karena minimnya alat bukti.


Situs Unduhan Film Ditutup, Bagaimana Pembajakan di Cakram?

20 Agustus 2015

Tempo/Tony Hartawan
Situs Unduhan Film Ditutup, Bagaimana Pembajakan di Cakram?

Pembajakan film dalam cakram padat paling sulit diberantas.


Penjual DVD Masih Bandel, Polda Janji Akan Razia Pabrik di Glodok

23 Juni 2015

Petugas Kepolisian memeriksa gudang yang diduga tempat produksi VCD dan DVD bajakan dalam operasi penggerebekan para pedagang DVD bajakan di Plaza Glodok, Jakarta, Jumat (1/2). TEMPO/Tony Hartawan
Penjual DVD Masih Bandel, Polda Janji Akan Razia Pabrik di Glodok

Pabrik DVD bajakan di Glodok ini pernah dirazia Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2015.


Sebulan Dirazia, Penjual VCD Bajakan di Glodok Ramai Lagi  

12 Juni 2015

TEMPO/Yosep Arkian
Sebulan Dirazia, Penjual VCD Bajakan di Glodok Ramai Lagi  

Penjaga toko terang-terangan menawarkan kepada pengunjung yang melintas di depan toko.