TEMPO.CO, Jakarta - CIMB Niaga Syariah akan meluncurkan produk transaksi pasar uang syariah dengan menggunakan instrumen Pasar Uang Antarbank Syariah. Produk anyar tersebut bernama Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA).
SiKA adalah produk pendanaan antarbank dengan imbal hasil tetap dan dapat diperjanjikan di awal. Produk ini mempunyai jaminan terhadap principal dengan underlying komoditas di bursa sesuai dengan prinsip syariah (Commodity Murabahah).
Baca Juga:
Handoyo Soebali, Direktur Commercial Banking & Syariah CIMB Niaga dalam siaran pers Ahad, 24 Juni 2012 mengatakan, inisiatif CIMB Niaga Syariah dalam pengembangan produk dengan skema Commodity Murabahah telah dimulai sejak akhir 2007.
Menurut dia, sesuai fungsinya sebagai instrumen manajemen likuiditas dan instrumen investasi, kemampuan Commodity Murabahah untuk memberikan imbal hasil tetap, dapat diperjanjikan di awal, serta adanya jaminan terhadap principal, menjadi terobosan baru di industri perbankan syariah.
Head of Syariah Banking CIMB Niaga, U. Saefudin Noer mengimbuhkan CIMB Niaga Syariah berencana untuk lebih mengembangkan produk dana pihak ketiga dengan skema Commodity Murabahah.
Ia mengakui produk dana pihak ketiga dengan akad murabahah serta instrumen lindung nilai yang sesuai dengan prinsip syariah belum banyak dikenal di Indonesia. Meski begitu, CIMB Niaga Syariah optimistis terhadap pengembangan dua produk tersebut.
Keyakinan itu ditunjang oleh fakta bahwa CIMB Group melalui CIMB Islamic sebelumnya telah mempunyai beraneka ragam produk syariah, mulai dari Islamic Deposits, Islamic Investments, sampai dengan Islamic Commodity Hedging.
EFRI R