TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Wali Kota Semarang Hendar Prihadi menyebut pemberian suap ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat diinstruksikan oleh sang Wali Kota, Soemarmo Hadi Saputro. Suap itu terkait pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2012.
Hendar mengetahui hal tersebut saat mengobrol dengan Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri. Kepada dia, Akhmat mengaku ada dana Rp 4 miliar yang dibagikan kepada 50 orang anggota Dewan. "Menurut Pak Zaenuri, itu perintah wali kota untuk mempercepat proses pengesahan anggaran," ujarnya saat bersaksi untuk Soemarmo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 25 Juni 2012.
Duit itu, kata Zaenuri pada Hendar, diambil lewat iuran sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Daerah. Hendar sendiri mengklaim sudah mencoba mengingatkan Zaenuri untuk tidak menyetor duit pada anggota Dewan. Namun imbauan Hendar tak digubris Zainuri.
Pemerintah Kota Semarang akhirnya tetap menyiapkan duit ke anggota Dewan. Namun karena duit belum ada, maka untuk termin pertama, Pemkot hanya menyetor 10 persen dari jumlah yang disepakati. "Jadi awal masing-masing (anggota Dewan Semarang) dapat Rp 8 juta,'' kata Hendar. "Pak Zaenuri bilang dia bisa digoyang wali kota kalau dianggap tidak bisa 'kerja'."
Saat diberi kesempatan memberi tanggapan oleh Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan, Soemarmo mengatakan keterangan Hendar tidak benar. "Yang pernah dikatakan Sekda pada saksi itu tidak benar," ujarnya.
Soemarmo terseret kasus suap setelah ada pengembangan dari kasus Akhmat Zaenuri, serta dua anggota DPRD Semarang, Agung Purna Sarjono dan Sumartono. Soemarmo diduga bersama-sama dengan Zaenuri telah memberikan hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada anggota Dewan terkait dengan pembahasan Rancangan APBD 2012.
Kasus suap ini terbongkar setelah KPK menangkap Zaenuri bersama kedua anggota DPRD Semarang pada 24 November 2011 bersama uang yang diduga suap, senilai Rp 40 juta. KPK menduga kuat uang itu untuk memuluskan pembahasan program Tambahan Penghasilan Pegawai pada APBD 2012 senilai Rp 100 miliar.
ISMA SAVITRI