TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan pihaknya telah membentuk tim independen untuk mengkaji proyek pengadaan vaksin flu burung. Pembentukan tim sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan yang meminta proyek dikaji sebelum dilanjutkan.
"Tim dibentuk guna merespon rekomendasi BPK, sebelum proyek kembali dilanjutkan," kata Nafsiah dalam rapat kerja dengan Komisi Kesehatan di komplek parlemen Senayan, Senin, 25 Juni 2012.
Nafsiah mengatakan BPK meminta Kementerian melanjutkan proyek pengadaan vaksin. Namun sebelumnya harus dibuat kajian. Kementerian diminta segera memberikan sanksi administrasi kepada pegawai yang terlibat dalam proyek yang menurut BPK merugikan negara hingga Rp 693 miliar itu.
Adapun terhadap perusahaan yang diduga merugikan negara, Kementerian diminta mengeluarkan daftar hitam perusahaan. Tim juga ditugaskan memastikan perusahaan penyedia barang dan jasa yang diduga merugikan negara karena menyetor harga yang terlalu mahal dan denda keterlambatan pembangunan.
"Tim akan bekerja sampai September 2012," kata Nafsiah. Menurut dia, tim telah bekerja sejak Mei 2012 untuk mengumpulkan data dan kajian hasil audit BPK. Pada Juni-Agustus, tim akan melakukan koordinasi dan pertemuan dengan pakar. Kemudian pada Agustus-September, tim akan merumuskan hasil dan menetapkan perusahaan yang akan masuk daftar hitam.
Menurut hasil audit BPK, proyek ini harus segera disiapkan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar. Sejak dianggarkan pada 2008, proyek ini sudah menghabiskan anggaran sekitar Rp 900 miliar. Dari hasil audit BPK menemukan peralatan dan gedung proyek di beberapa lokasi dalam kondisi terbengkalai dan rusak. Auditor BPK menemukan ada kerja sama yang tidak sehat antara Kemenkes dan pemenang tender.
Dalam proyek pengadaan virus flu burung ini, terdapat dua perusahaan milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang kini menjadi terpidana korupsi Wisma Atlet Jakabaring, Palembang. Dua perusahaan Nazaruddin, yaitu PT Anugerah Nusantara dan Exartech Technologi Utama, mendapatkan proyek vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan senilai Rp 1,3 triliun.
PT Anugerah mendapat proyek pekerjaan pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi, riset, dan alih teknologi vaksin flu burung senilai Rp 718 miliar. Proyek ini menggunakan anggaran 2008-2010.
Tim independen, kata Nafsiah, dikoordinatori oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kemenkes. Adapun pelaksananya merupakan tim independen dari yang berasal dari beberapa kementerian seperti BUMN, Kemenristek, BPOM, Kementerian Pekerjaan Umum, Komnas Zoonis, serta Komisi Nasional Pengkajian dan Penelitian.
IRA GUSLINA SUFA