Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Independen Periksa Proyek Vaksin Flu Burung  

image-gnews
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, saat mengikuti rapat kerja perdana dengan Komisi IX setelah dilantik Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (25/6). TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, saat mengikuti rapat kerja perdana dengan Komisi IX setelah dilantik Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (25/6). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan pihaknya telah membentuk tim independen untuk mengkaji proyek pengadaan vaksin flu burung. Pembentukan tim sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan yang meminta proyek dikaji sebelum dilanjutkan.

"Tim dibentuk guna merespon rekomendasi BPK, sebelum proyek kembali dilanjutkan," kata Nafsiah dalam rapat kerja dengan Komisi Kesehatan di komplek parlemen Senayan, Senin, 25 Juni 2012.

Nafsiah mengatakan BPK meminta Kementerian melanjutkan proyek pengadaan vaksin. Namun sebelumnya harus dibuat kajian. Kementerian diminta segera memberikan sanksi administrasi kepada pegawai yang terlibat dalam proyek yang menurut BPK merugikan negara hingga Rp 693 miliar itu.

Adapun terhadap perusahaan yang diduga merugikan negara, Kementerian diminta mengeluarkan daftar hitam perusahaan. Tim juga ditugaskan memastikan perusahaan penyedia barang dan jasa yang diduga merugikan negara karena menyetor harga yang terlalu mahal dan denda keterlambatan pembangunan.

"Tim akan bekerja sampai September 2012," kata Nafsiah. Menurut dia, tim telah bekerja sejak Mei 2012 untuk mengumpulkan data dan kajian hasil audit BPK. Pada Juni-Agustus, tim akan melakukan koordinasi dan pertemuan dengan pakar. Kemudian pada Agustus-September, tim akan merumuskan hasil dan menetapkan perusahaan yang akan masuk daftar hitam.

Menurut hasil audit BPK, proyek ini harus segera disiapkan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar. Sejak dianggarkan pada 2008, proyek ini sudah menghabiskan anggaran sekitar Rp 900 miliar. Dari hasil audit BPK menemukan peralatan dan gedung proyek di beberapa lokasi dalam kondisi terbengkalai dan rusak. Auditor BPK menemukan ada kerja sama yang tidak sehat antara Kemenkes dan pemenang tender.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam proyek pengadaan virus flu burung ini, terdapat dua perusahaan milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang kini menjadi terpidana korupsi Wisma Atlet Jakabaring, Palembang. Dua perusahaan Nazaruddin, yaitu PT Anugerah Nusantara dan Exartech Technologi Utama, mendapatkan proyek vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan senilai Rp 1,3 triliun.

PT Anugerah mendapat proyek pekerjaan pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi, riset, dan alih teknologi vaksin flu burung senilai Rp 718 miliar. Proyek ini menggunakan anggaran 2008-2010.

Tim independen, kata Nafsiah, dikoordinatori oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kemenkes. Adapun pelaksananya merupakan tim independen dari yang berasal dari beberapa kementerian seperti BUMN, Kemenristek, BPOM, Kementerian Pekerjaan Umum, Komnas Zoonis, serta Komisi Nasional Pengkajian dan Penelitian.

IRA GUSLINA SUFA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Tegaskan Pemerintah Akan Terus Genjot Testing dan Tracing Covid-19

21 Februari 2021

Presiden Jokowi usai meresmikan Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya, Kalimantan Selatan, Kamis, 18 Februari 2021. Pembangunan bendungan yang diikuti dengan pembangunan jaringan irigasi hingga ke lahan-lahan sawah milik petani tersebut dilakukan dalam lima tahun pengerjaan dengan biaya mencapai Rp986,5 miliar. BPMI Setpres/Lukas
Jokowi Tegaskan Pemerintah Akan Terus Genjot Testing dan Tracing Covid-19

Jokowi menyebut jumlah testing harian di Indonesia sudah memenuhi standar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).


Saksi Sebut Nazaruddin Setor Duit Alkes Udayana ke Anggota DPR

9 Agustus 2017

Mindo Rosalina Manulang. ANTARA/Puspa Perwitasari
Saksi Sebut Nazaruddin Setor Duit Alkes Udayana ke Anggota DPR

Di sidang korupsi alkes Universitas Udayana, Mindo Rosalina mengungkapkan Nazaruddin telah menyetorkan uang ke semua anggota Banggar dan Komisi X DPR.


Curhat Siti Fadilah Supari setelah Divonis 4 Tahun Bui

17 Juni 2017

Korupsi Alkes, Siti Fadilah Supari Dituntut 6 Tahun Penjara
Curhat Siti Fadilah Supari setelah Divonis 4 Tahun Bui

Siti Fadilah Supari mempertimbangkan tidak mengajukan banding terhadap vonis 4 tahun penjara dalam perkara korupsi alkes.


Jaksa KPK: Aliran Dana ke Amien Rais Entry Point Perkara Lain  

16 Juni 2017

Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais memberikan klarifikasi soal aliran dana dari Yayasan Soetrisno Bachir di rumahnya di Kompleks Taman Gandaria, Jakarta, 2 Juni 2017. TEMPO/Arke
Jaksa KPK: Aliran Dana ke Amien Rais Entry Point Perkara Lain  

Jaksa penuntut umum KPK mengatakan soal uang yang mengalir ke Amien Rais, KPK dapat melakukan pendalaman di luar perkara Siti Fadilah Supari.


Hakim: Uang ke Amien Rais Tak Relevan dengan Siti Fadilah Supari

16 Juni 2017

Terdakwa Siti Fadilah Supari mendengarkan kesaksian dua artis Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal dan Mediana Hutomo dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dengan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Mei 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Hakim: Uang ke Amien Rais Tak Relevan dengan Siti Fadilah Supari

Majelis hakim perkara korupsi mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan, uang Rp 600 juta ke Amien Rais tidak relevan dengan perkara ini


Kasus Korupsi Alkes, Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara  

16 Juni 2017

Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan yang juga merupakan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Mei 2017. JPU KPK menuntut pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kasus Korupsi Alkes, Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara  

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.


Hadapi Pledoi Siti Fadilah Supari, KPK: Kami Punya Semua Bukti

8 Juni 2017

Terdakwa Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadillah Supari membacakan nota pembelaan atau pledoi atas dirinya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 7 Juni 2017. Dalam pembelaannya, Siti mengungkapkan sejak awal pemeriksaan dirinya di Bareskrim Polri maupun KPK, tidak pernah melakukan sebagaimana dakwaan maupun tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, Siti Fadilah dituntut pidana penjara 6 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan atas kasus pengadaan Alat Kesehatan di Kemenkes. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Hadapi Pledoi Siti Fadilah Supari, KPK: Kami Punya Semua Bukti

KPK berkukuh memiliki semua bukti Siti Fadilah Supari bersalah dan merugikan negara Rp 6,1 miliar dari proyek alat kesehatan senilai Rp 13 miliar.


Dugaan Dana Alkes ke Amien Rais, KPK Tunggu Putusan Pengadilan

8 Juni 2017

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Politisi PAN Drajad Wibowo yang mewakili Amien Rais memberikan keterangan kepada wartawan pasca pertemuan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, 5 Juni 2017. Tempo/Aghniadi
Dugaan Dana Alkes ke Amien Rais, KPK Tunggu Putusan Pengadilan

KPK belum akan mengambil langkah hukum terkait adanya dugaan keuntungan proyek alkes ke Amien Rais, karena proses pengadilan masih berlangsung.


Usai Baca Pledoi, Siti Fadilah Sebut Ada Dokumen yang Digelapkan  

8 Juni 2017

Mantan Menkes, Siti F. Supari usai diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan alat kesehatan penanganan wabah flu burung 2006 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/11). Dia sebagai saksi tersangka mantan sekmenkokesra, Soetedjo Juwono. TEMPO/Dinul Mubarok
Usai Baca Pledoi, Siti Fadilah Sebut Ada Dokumen yang Digelapkan  

Siti Fadilah Supari menuding ada yang sengaja menyembunyikan dan menggelapkan barang bukti dokumen verbal.


Soal Aliran Duit ke PAN, Begini Pengakuan Siti Fadilah Supari

8 Juni 2017

Terdakwa Siti Fadilah Supari mendengarkan kesaksian dua artis Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal dan Mediana Hutomo dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dengan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Mei 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Soal Aliran Duit ke PAN, Begini Pengakuan Siti Fadilah Supari

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, menjelaskan aliran dana proyek pengadaan alat kesehatan ke PAN.