TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menangkap Muhamad Akbar, Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemda Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Akbar dicokok di kediamannya di Kendari, Selasa, 26 Juni 2012 pukul 19.00 WIB.
Akbar diduga terlibat kasus korupsi proyek pembangunan sarana air bersih senilai Rp. 2,5 miliar. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Agus Sutoto, mengatakan
Akbar ditahan karena menyulitkan penyidikan.
Ia telah dipanggil secara patut tiga kali, namun tidak hadir. "Tersangka sudah kami panggil tetapi tidak hadir sehingga menyulitkan penyidikan. Oleh karenanya kami tahan," ujar Agus kepada Tempo.
Menurut Agus, dana yang diduga dikorupsi itu hibah dari Provinsi Sulawesi Tenggara. Seharusnya dana itu digunakan untuk pembangunan sarana air bersih, tetapi dimasukan ke kas daerah dan digunakan untuk kepentingan lain.
Tersangka, Agus melanjutkan, telah melanggar pasal 2 dan 3 UU TPK No. 31 tahun 1999 Yo UU No. 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
AYU CIPTA