TEMPO.CO, Palu - Pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan terealisasi pada Juli 2012 ini. Keterlambatan itu ditengarai karena beberapa bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terlambat memasukkan daftar gaji PNS di lingkungan kerjanya. Sedianya pembayaran gaji ke-13 ini sesuai dengan ketetapan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.05/2012 bahwa 11 Juni 2012 merupakan petunjuk teknis pembayaran ”bonus” bagi pegawai negeri.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Palu, Suhirman, mengatakan dalam PMK tersebut pembayaran gaji ke-13 dilakukan pada bulan Juni ini. “Tapi dalam PMK juga dijelaskan, jika pada bulan Juni tidak dapat dibayarkan, maka dapat dilakukan pada bulan berikutnya atau Juli. Jadi awal Juli gaji ke-13 Pemkot Palu baru akan dibayarkan,” ujarnya.
Baca Juga:
Saat ini, kata dia, DPPKAD baru menerima laporan daftar gaji PNS dari sekitar 60 SKPD dari total 79 SKPD yang ada di jajaran Pemkot Palu. Keterlambatan SKPD memasukkan daftar gaji PNS inilah yang membuat pembayaran bonus gaji sebulan ini ditunda hingga tanggal 2 Juli mendatang.
Suhirman mengatakan DPPKAD memang tidak memberi deadline kepada masing-masing bendahara SKPD untuk segera memasukkan daftar gaji. Tetapi dia optimistis rencana realisasi pembayaran bisa dilakukan sesuai dengan rencana. “Kami pikir semua PNS pasti sudah menanti-nantikan waktu realisai gaji ke-13 ini. Kami menargetkan akhir Juni laporannya sudah kami serahkan ke Bank, supaya awal Juli dananya sudah bisa dicairkan,“ dia menuturkan.
Dana gaji ke-13 untuk 8.331 PNS di lingkungan Pemkot Palu dibutuhkan sebanyak kurang lebih Rp 27 miliar yang bersumber dari APBD Kota Palu tahun 2012.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palu, Drs. H Aminuddin Atjo M.Si., mengatakan pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juli mendatang memang sesuai dengan peruntukannya. "Kami berharap gaji ke-13 dapat membantu keuangan para PNS khususnya mereka yang pada Juli mendatang akan menyambut bulan suci Ramadan,“ kata dia.
DARLIS