TEMPO.CO, Surabaya - Nasabah reksadana Antaboga Delta Sekuritas di Surabaya menuntut Bank Mutiara mengganti uang mereka. Salah seorang nasabah, Gayatri, meminta putusan Mahkamah Agung yang mengharuskan Bank Mutiara mengembalikan seluruh dana milik 27 nasabah Bank Century cabang Surakarta juga berlaku bagi nasabah lainnya di seluruh cabang Bank Century.
"Itu harus berlaku umum, kalau Surakarta dikembalikan, otomatis yang lainnya juga harus dikembalikan, dong," kata Gayatri yang merupakan nasabah Century cabang Surabaya ini, Rabu, 27 Juni 2012.
Untuk mendesak Bank Mutiara agar mengembalikan dana nasabah, Gayatri dan seluruh nasabah akan mendatangi kompleks parlemen Senayan pada Rabu, 4 Juli 2012. "Ini aneh, dulu Century minta kami diminta taat hukum. Sekarang MA sudah putuskan, tapi mereka tetap saja menolak mengembalikan uang kami," katanya.
Gayatri mengaku dirinya dan keluarga memiliki dana Rp 69 miliar yang tersimpan di reksadana Antaboga.
FATKHURROHMAN TAUFIQ