TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Sekolah Menengah Atas 70 Jakarta Selatan, Ricky Agusriady, membantah laporannya mengenai pencemaran nama baik oleh Musni Umar atas nama sekolah. "Laporan itu saya ajukan atas dasar pencemaran nama baik saya," kata Ricky saat dihubungi pada Kamis, 28 Juni 2012.
Ia menjelaskan laporan pencemaran nama baik diajukannya karena Musni Umar menyebarkan fitnah dan kebohongan serta pencemaran nama baik melalui milis mengenai dirinya. Dalam milis tadi, kata Ricky, Musni menuduh dirinya menggelapkan dana komite sebesar kurang lebih Rp 1 miliar.
"Sebenarnya laporan pencemaran nama baik itu juga laporan balik dari saya karena dia melaporkan saya terlebih dahulu dengan tuduhan penggelapan dana sekolah," kara Ricky. Namun karena tuduhan tersebut dinilai tidak terbukti, ia mengatakan, kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Mantan Ketua Komite SMA 70 periode 2009-2010 Musni Umar sebelumnya menyatakan dirinya telah dikriminalisasi karena menulis blog yang meminta pengelola SMA 70 melakukan transparansi pendanaan sekolah. Tulisan Musni tersebut berjudul Teladani Kejujuran Rasulullah SAW dalam Memimpin Sekolah. (Baca:ICW Bakal Laporkan Dugaan Korupsi SMA 70).
Tulisan tersebut memuat dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran sekolah, terutama pengelolaan anggaran kelas internasional dan kelas akselerasi. Dalam tulisan itu Musni mengatakan penerimaan dan pengeluaran uang di kelas internasional dan kelas akselerasi tidak dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah. Akibatnya, tidak ada yang mengetahui penggunaan uangnya kecuali kepala sekolah serta pengelola kelas kelas internasional dan kelas akselerasi.
Hal ini membuat Musni menduga ada korupsi di sekolah. Terlebih lagi, komite sekolah tidak diberikan akses untuk mengontrol penggunaannya. Musni, dalam konferensi pers di kantor Indonesia Corruption Watch, Rabu, kemarin, mengatakan dirinya dilaporkan oleh Ricky karena membuat tulisan mengenai hal tersebut dan mencemarkan nama baik sekolah.
Namun Ricky membantah hal tersebut. "Awal Februari 2011 Musni melaporkan saya dengan tuduhan penggelapan dana sekolah, padahal tidak ada bukti yang menguatkan tuduhannya," kata Ricky. Saat SP3 keluar dari kepolisan, kata dia, Musni malah menyebar berita bohong lewat milis. Menurut Ricky, Musni menghujat dirinya telah menggelapkan dana sekolah. Berita itu yang dijadikan dasar laporan pencemaran nama baik atas dirinya.
Padahal, menurut Ricky, pelaporan penggunaan dana sekolah saat dirinya menjabat sebagai ketua komite sekolah sudah sangat transparan. Seluruh pungutan yang ditarik dari siswa memiliki dasar hukum jelas dan dilakukan secara on line. Jadi, ia menyatakan tidak mungkin menggelapkan dana sekolah.
RAFIKA AULIA