TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan kembali pernyataannya kalau penangkapan pelaku suap di Buol, Sulawesi Tengah melibatkan Bupati Amran Batalipu. Abraham menyebut Bupati Amran sebagai tersangka. "Sudah tersangka," kata Abraham di kantornya, Kamis 28 Juni.
Namun Abraham menolak menjelaskan soal penetapan Bupati Amran sebagai tersangka, sebab Busyro Muqoddas, wakilnya, langsung meminta Abraham untuk ikut rapat. "Ada rapat," kata dia. Abraham pun langsung meransek masuk ke ruang tengah KPK.
Saat memberikan penjelasan tentang penangkapan pelaku suap Buol, Selasa 26 Juni, Abraham juga menyatakan sang bupati tersangka. "Operasi tangkap tangan ini melibatkan orang yang diduga, atau sudah jadi tersangka, yaitu Bupati. Tersangka berinisial AMB (Amran Batalipu)," katanya.
Abraham menyatakan Amran diduga menerima suap tentang proses penerbitan hak. Namun pernyataan Abraham langsung dibantah oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Orang yang ditetapkan tersangka itu berinisial A (Pengusaha kelapa sawit Anshori). Dia adalah diduga pemberi." ucapnya. "Adapun yang itu dicabut."
KPK menangkap Anshori di Boul, Selasa lalu. Dari tangkap tangan itu, terdapat barang bukti sejumlah uang yang diduga mencapai miliaran. KPK juga menangkap kolega Anshori yakni Gondo Sudjoyo, Dedi Kurniawan, serta Sukirman. Mereka diduga bekerjasama untuk menyuap Bupati Amran dalam meloloskan penerbitan hak lahan perkebunan sawit di daerah tersebut.
Namun Bupati Amran yang kabur saat hendak ditangkap belum ketahuan rimbanya hingga kini. Abraham saat ditanyai hanya diam, ia pun menegaskan bahwa Amran sudah ditetapkan tersangka.
TRI SUHARMAN