TEMPO.CO , Jakarta:-Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, berjanji mengelola dana penyelenggaraan haji dengan lebih baik. "Jika ada margin (selisih), harus dikembalikan untuk jemaah," katanya seusai pelantikan di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 26 Juni 2012 lalu.
Menurut mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal ini, tugas memperbaiki pengelolaan dana haji adalah amanah dari Menteri Agama Suryadharma Ali kepadanya. Namun Anggito tak menjelaskan lebih jauh mengenai terobosan apa yang akan dilakukannya dalam mengelola dana itu
Adapun anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Muhammad Bakhowi, mengatakan, dengan latar belakang praktisi ekonomi, Anggito diharapkan mampu memperbaiki pengelolaan dana haji dan umrah. "Saya menantang Pak Dirjen (Anggito) untuk membuat terobosan baru, misalnya membeli pesawat dan membangun pemondokan (haji)," katanya kemarin.
Ia mencontohkan, Dana Abadi Umat yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah, termasuk hasil investasinya, mestinya digunakan secara tepat sasaran. Bakhowi mengusulkan agar dana hasil investasi Dana Abadi Umat digunakan untuk menyubsidi biaya transportasi serta akomodasi jemaah haji dan umrah supaya pengeluaran mereka tak terlalu besar. Bisa juga dipakai meningkatkan kesejahteraan para dai dan pemugaran masjid-masjid di pelosok. "Dana Abadi Umat diinvestasikan melalui giro yang bunganya 1,5 persen per tahun."
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan, berpendapat kemampuan Anggito dalam mengelola uang tak perlu diragukan. Namun persoalan dana haji terletak pada tak adanya lembaga independen yang mengurusi haji. Maka, ia mengusulkan agar lembaga itu segera dibentuk.
Ade membandingkan dengan penyelenggaraan haji di Malaysia. Menurut Ade, penyelenggaraan di sana dilakukan oleh lembaga independen bernama Lembaga Tabung Haji Malaysia (LTHM). "Uang jemaah yang terkumpul diinvestasikan, dan keuntungannya dikembalikan kepada jemaah." Namun, kata dia, di Indonesia, keuntungan dari investasi dana masyarakat itu digunakan untuk kepentingan Kementerian Agama. L GADI MAKITAN