TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Utama Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, menyatakan pihaknya akan menghitung kembali harga gas untuk industri setelah diputuskan kenaikan harga gas menjadi 50 persen. Menurut ia, hal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan pembayaran para pelaku industri setelah dilakukannya renegosiasi.
"Harga naik 50 persen, mulai 1 September sebesar 35 persen, lalu April 15 persen. Kami akan menghitung kembali berapa pembayaran untuk bulan Juni 2012," kata Hendi DI Bandung, Sabtu, 30 Juni 2012.
Sebelumnya, PGN memberlakukan kenaikan harga gas sebesar 55 persen, dari US$ 6,6 per MMBTU menjadi US$ 10,2 per MMBTU. Kenaikan ini buntut dari melonjaknya harga gas dari dua pemasok di industri hulu.
Mereka adalah Conoco Philips yang menaikan harga sebesar 203 persen menjadi US$ 5,6 per MMBTU dan Pertamina Pagardewa naik 141 persen menjadi US$ 5,5 per MMBTU. Keduanya merupakan pemasok 85 persen untuk kawasan vital Jawa bagian barat.
Hendi membantah jika pihaknya melakukan kenaikan harga gas secara sepihak. Menurut ia, kenaikan tersebut harus dilakukan karena di hulu mengalami kenaikan. "Seolah-olah kami menaikan, kami hanya menyesuaikan harga akibat kenaikan di hulu," katanya.
Hendi menyatakan PGN tidak akan pernah menaikan harga gas lagi jika selama ini tidak ada unsur yang dapat membuat kenaikan harga ke hilir. Misalnya, kata dia, harga di hulu, tol fee, dan internal coast untuk distribusi tidak ada kenaikan. "Selama salah satu faktor itu tidak naik, kami tidak akan menaikan. Perlu dicatat. Kemarin sebagai contoh kenapa naik di hilir, karena di hulu naik," katanya.
Dalam kesempatan itu, Hendi menyatakan pihaknya tidak mendapat kesulitan mengenai distribusi gas. Menurut ia, infrastruktur pendistribusian sudah sangat siap. "PGN siap menyalurkan ke hilir. Infrastruktur kami sudah siap untuk melakukan distribusi," kata dia.
ANGGA SUKMA WIJAYA