TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar membantah adanya transaksi gelap dalam proyek pengadaan Al-Quran. Dalam pembicaraannya dengan wartawan Tempo, Setri Yasa, Nasaruddin menegaskan jika dia sudah mewanti-wanti bawahannya supaya tak main-main dalam proyek pengerjaan Al Quran itu.
Menurut Nasaruddin, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama telah memeriksa proyek penggandaan Al-Quran tersebut. Dan hasilnya, \"Tidak ditemukan kejanggalan,\" ujar Nasaruddin, Rabu, 27 Juni 2012. \"Waktu diaudit Badan Pemeriksa Keuangan juga bersih, hasilnya wajar tanpa pengecualian.\"
Ketika proyek ini tengah berjalan, Nasaruddin menjabat sebagai Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Nasaruddin mengklaim telah melakukan pengawasan. Akan tetapi, kata dia, pengawasan itu tak bisa dilakukan secara detail. Alasan Nasaruddin, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam memiliki ratusan proyek.
\"Ibaratnya, saya gubernur dan tender dilakukan di tingkat RW,\" katanya. \"Saya hanya mendapat laporan bahwa semua kegiatan sudah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan prosedur.\"
Setiap tahunnya, Kementerian Agama menggandakan Al Quran. Pada 2009, kementerian melakukan penggandaan sebanyak 42.600 eksemplar dengan anggaran Rp 1,125 miliar. Setahun kemudian, dicetak 45.000 eksemplar dengan dana Rp 1,2 miliar. Pada 2011, Kementerian Agama dua kali mencetak. Pertama, sebanyak 67.600 eksemplar dengan pagu dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 2,16 miliar.
Di tengah jalan, anggarannya berubah menjadi Rp 5,6 miliar karena ada penambahan program, seperti pengadaan mushaf Al-Quran ukuran kecil, terjemahan, juz amma, tafsir, dan surat Yasin. Kementerian kembali mengadakan 603.000 eksemplar mushaf melalui APBN Perubahan 2011. Sampai akhirnya total anggaran penggandaan Al Quran pada 2011 itu sebesar Rp 22,8 miliar.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka, yaitu Zulkarnaen Djabbar, anggota Komisi VIII dari Partai Golkar; Dendy Prasetya, Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia; dan Dendy, putra sulung Zulkarnaen.
CORNILA DESYANA | SETRI YASA
Berita lain:
Korupsi Al-Quran Libatkan Bapak dan Anak
Korupsi Quran, Kronologi 6 Jam Geledah Ruang DPR
Imigrasi Cegah Tersangka Korupsi Quran ke Luar Negeri
Kantor Tersangka Korupsi Pengadaan Quran Digeledah
Muqowwam: Untung Bukan Ayat Quran yang Dikorupsi