TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita dua unit mobil milik Jhonny Basuki, tersangka dalam kasus korupsi pajak dan pencucian uang yang melibatkan pegawai pajak Dhana Widyatmika. Kejaksaan menduga dua unit mobil itu berkaitan dengan perkara yang tengan membelit pemilik sekaligus Direktur Utama PT Mutiara Virgo itu.
Jhonny ditetapkan tersangka karena menyuap Dhana. Penyitaan itu terjadi ketika penyidik menggeledah ke kediaman Jhonny di jalan Jusuf Adiwinata, Jakarta Pusat.\"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan Kamis, 28 Juni lalu, dipimpin Jaksa Slamet Riyadi,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, M. Adi Toegarisman, saat ditemui di kantornya, Selasa, 3 Juli 2012.
Dua unit mobil yang disita itu berjenis sport utility vehicle (SUV), yakni Toyota Fortuner berwarna perak dan Mitsubishi pick-up double cabin warna hitam. Kedua mobil itu akan dijadikan barang bukti dalam perkara yang menyangkut Jhonny. \"Saat ini tim penyidik akan cari bukti kaitan pembelian mobil dengan tindak pidananya,\" katanya.
Dalam kasus Dhana ini, Kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka baru. Mereka adalah Johnny Basuki, seorang pengusaha yang menjadi klien Dhana; Herly Isdiharsono Firman, dan Salman Maghfiroh. Tiga tersangka terakhir adalah mantan kolega Dhana saat bekerja di kantor pajak. Kini semua tersangka sudah ditahan oleh Kejaksaan. Baru perkara Dhana yang sudah masuk pengadilan
Kasus ini berawal saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir laporan hasil analisis dengan terlapor pegawai negeri sipil (PNS). Terlapor disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Belakangan diketahui, PNS yang dimaksud bekerja sebagai pegawai pajak.
INDRA WIJAYA
Dhana Widyatmika Pernah Berniat Keluar dari Kantor
Jaksa: Ada Bukti Kuat untuk Menahan Dhana
Dhana Tak Bisa Jelaskan Sumber Dana
Pemiskinan Jadi Pilihan Hukuman bagi Koruptor
Dhana Ditahan, Istri Terpukul