TEMPO.CO, Bandung - Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring mensinyalir sejumlah penyelenggara jasa Internet (Internet Service Provider/ISP) mulai ”nakal” menyangkut pemblokiran konten pornografi. ”Mulai ada yang nakal, mulai ada yang menjebol situs porno,” kata dia, Selasa, 3 Juli 2012.
Dia mengaku mendapat informasi soal adanya penyedia jasa layanan Internet yang sengaja membuka penutupan situs porno di malam tertentu. ”Saya dengar ada yang buat hiburan, tiap malam minggu dibuka katanya, di tempat-tempat tertentu,” kata Tifatul.
Ia mengatakan dengan alasan itu pihaknya akan melakukan lagi pengujian pada semua ISP soal pemblokiran situs porno itu. ”Jadi akan dilakukan lagi tes ulang terhadap seluruh ISP, kalau mereka jebol ya dimintai pertanggunganjawabannya,” kata dia.
Dia mengatakan pengujian itu akan dilakukan bersama Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Soal kapannya, dia menjanjikan, secepatnya. Pengujian semacam itu pernah dilakukan kementeriannya dua tahun lalu. Saat itu, 90 persen situs porno sudah tertutup.
Menurut dia, penutupan situs prono itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Isinya mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mencegah perederan pornografi di masyarakat. Dalam penutupan situs itu, Kementerian Komunikasi dan Informasi menjalankan 3 tahapan.
Pertama melakukan kampanye, dilanjutkan dengan penutupan atau pemblokiran situs porno. Tahap ketiga dengan penegakan hukum. ”Kalau ada pengaduan masyarakat, diberikan peringatan, nggak ditutup, proses secara hukum,” kata dia.
Tifatul mengancam sanksi yang terberat dari pelanggaran itu adalah pencabutan izin bagi ISP itu. Ancaman sanksi pencabutan izin penyelenggaran layanan Internet bagi ISP itu akan diberikan jika terbukti sengaja menyalurkan atau mendistribusikan konten pornografi. ”Kami adukan ke polisi, itu ancamannya, menyebarkan pornografi itu 12 tahun penjara.”
AHMAD FIKRI