TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 3 Juli 2012, mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pengesahan ini diterima secara bulat oleh seluruh fraksi. \"Setuju semua,\" kata Wakil Ketua DPR, Anis Matta, sambil mengetuk palu sidang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa, 3 Juli 2012.
Undang-undang yang dibahas sejak 3 Oktober 2011 ini menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Wakil Ketua Komisi Hukum Aziz Syamsuddin mengatakan undang-undang ini dibuat guna mewujudkan peradilan yang menjamin perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. \"Kami ingin ada pendekatan restoratif dalam penyelesaian secara adil yang melibatkan pelaku, korban, dan keluarga yang berkaitan dengan tindak pidana.\"
Undang-undang ini salah satunya mengatur tata cara penangkapan, penahanan, dan publikasi perkara anak. Misalnya, batasan usia anak yang bisa dikenakan penahanan minimal 14 tahun.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan pemerintah akan menyiapkan infrastruktruktur pendukung dalam waktu lima tahun. Misalnya, hakim khusus anak dan penjara anak. Menurut dia, pengesahan undang-undang ini bentuk komitmen melaksanakan konvensi perlindungan hak anak yang sudah disahkan dalam paripurna pekan lalu. \"Nanti seluruh sarana pendukung akan disiapkan.\"
IRA GUSLINA SUFA
Politik Terpopuler
Awal Ramadhan Muhammadiyah dan NU Berbeda
Korupsi Al-Quran Ganggu Citra Golkar dan Ical
KPK Kembangkan Pengusutan Korupsi Al-Quran
Tiap Tahun, Proyek Quran Dikerjakan Satu Pengusaha
Alasan Anggaran Al-Quran Melonjak Drastis
KPK Dalami Keterangan Anas
Sambut Presiden, Bupati Kosongkan Rumah Jabatan