TEMPO.CO, Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun diberi hadiah karangan bunga kematian dan keranda mayat oleh puluhan aktivis dari tujuh LSM yang menggelar demonstrasi di kantor kejaksaan di Jalan Pahlawan Nomor 26, Selasa, 3 Juli 2012. Mereka menuntut kejaksaan menuntaskan penanganan kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) yang menghabiskan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Madiun tahun 2010-2011 senilai Rp 76,5 miliar.
“Ini sebagai tanda matinya nyali kejaksaan,” kata koordinator LSM Wahana Komunikasi Rakyat (WKR) Madiun, Budi Santoso. Selain berorasi, para aktivis juga melakukan aksi teatrikal yang menggambarkan aksi suap kepada aparat penegak hukum. Mereka juga menaburkan bunga di halaman depan kantor kejaksaan.
“Kami mendesak kejaksaan mengusut tuntas kasus-kasus korupsi di Madiun terutama Pasar Besar Madiun,” kata Ketua LSM, Abimantrana Herutomo. Dalam pernyataan sikapnya, ketujuh LSM mendesak kejaksaan segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi proyek PBM. “Jangan sampai kasusnya mengendap dan kabur,” Herutomo menuturkan.
Sejumlah perwakilan akhirnya melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Ninik Mariyanti. “Terima kasih atas dukungannya, nanti akan saya sampaikan ke Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi),” ujar Ninik.
Secara kebetulan hari ini Kajati Jawa Timur bersama seluruh jajaran Kejari se-Jawa Timur menggelar rapat koordinasi di gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Perhutani, Kota Madiun.
Perlu diketahui, penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan PBM yang sejak awal diselidiki Kejari Madiun kini telah diambil alih Kejati Jawa Timur. “Diambil alih karena pengendali seluruh perkara di Jawa Timur ada di Kajati,” ucap Ninik.
Dalam penyelidikan sejak Februari hingga Mei 2012, Kejari Madiun sudah memintai keterangan lebih dari 15 orang. Mereka antara lain pejabat dan staf instansi terkait dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Madiun; Manajemen Konstruksi (MK) dari PT Pandu Persada, Bandung; PT Lince Romauli Raya (LRR), Jakarta, selaku pelaksana proyek; dan pengusaha lokal yang ditunjuk sebagai manajer proyek terakhir yang menangani PBM dan diberi kuasa PT Lince Romauli Raya.
Kejaksaan menduga proses lelang proyek PBM melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, diduga ada pelanggaran jadwal pengerjaan, kuantitas, dan kualitas konstruksi bangunan.
Ninik Mariyanti dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Palty Simanjuntak membantah ada intervensi dari pihak eksekutif di balik penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun.
Dari awal penyelidikan kasus korupsi ini ditangani Kejari Madiun. Namun kini diambil alih oleh Kejati Jawa Timur dengan alasan yang normatif. “Tidak ada intervensi. Kasus ini memang menarik perhatian dan nilai proyeknya cukup besar,” kata Ninik usai pertemuan dengan perwakilan demonstran.
ISHOMUDDIN