TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama akan memeriksa para pejabat yang terkait dengan proyek pengadaan Al-Quran. Inspektur Jenderal Kementerian Agama Mundzien Suparta mengatakan materi pemeriksaan antara lain soal komunikasi panitia dengan anggota DPR yang menyetujui anggaran pengadaan Al-Quran dan perusahaan peserta lelang.
Sebelumnya, sumber Tempo di Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan terjalin komunikasi intens antara pejabat di Kementerian Agama dan anggota Komisi Agama DPR untuk meloloskan anggaran proyek pengadaan Al-Quran. Komunikasi intens juga terjalin antara pejabat Kementerian dan perusahaan peserta tender.
Menurut Suparta, semua dokumen lelang juga akan diperiksa. Pemeriksaan difokuskan pada proyek tahun 2011 dan 2012. Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011, anggaran pengadaannya sebesar Rp 22 miliar. Setahun kemudian, nilainya meningkat menjadi Rp 55 miliar. “Kami akan periksa berkas mulai dari pembukaan lelang hingga penetapan pemenang tender.”
Suparta telah membentuk dua tim khusus. Tim pertama akan menelisik proyek pengadaan Al-Quran. Tim kedua mengusut pengadaan peralatan laboratorium di madrasah tsanawiyah. Mereka akan bekerja selama 10 hari.
KPK menetapkan anggota Komisi Agama sekaligus Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, serta putranya, Dendy Prasetya, sebagai tersangka penerima suap dua proyek di Kementerian Agama.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menilai pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama bakal sia-sia. Oce menilai kebijakan itu sebagai formalitas saja. “Karena mereka sudah kehilangan muka,” katanya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan, berpendapat sama. “Kalau selama ini mereka bekerja, tak mungkin ada kasus korupsi pengadaan Quran,” katanya.
ANANDA BADUDU | ISMA SAVITRI
Berita Populer:
KPK Bidik Mobil Mewah Anas
Awal Ramadhan Muhammadiyah dan NU Berbeda
Begini Cara Nachrowi Sindir Jokowi dan Alex
Begini Cara Penjahat Cyber Kuras Uang Anda
Pasca Ribut Tari Tor-tor, Ini Usulan Malaysia