TEMPO.CO , Jakarta: Mayoritas perusahaan pertambangan besar belum menyepakati renegosiasi kontrak karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah dibahas sejak 2010.
Renegosiasi kontrak yang diinginkan pemerintah, di antaranya menyangkut luas wilayah, perpanjangan kontrak, penerimaan negara (royalti), kewajiban pengolahan pemurnian, dan kewajiban menggunakan barang dan jasa dalam negeri.
Data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan, hingga kini hanya sembilan perusahaan pemilik kontrak karya mineral yang secara prinsip menyetujui kesepakatan renegosiasi. Adapun 28 kontrak karya belum menyetujui usulan perubahan kontrak.
Dari puluhan perusahaan itu, beberapa perusahaan kontrak karya yang menyetujui sebagian kesepakatan adalah PT International Nickel Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, dan PT Freeport Indonesia.
Adapun sembilan perusahaan pemilik kontrak karya yang sudah menyetujui kesepakatan renegosiasi adalah Avocet Bolaang Mongondow (Newmont Mongondow Mining), Gorontalo Minerals, Gorontalo Sejahtera Mining (dulu Newcrest Nusa Sulawesi), Iriana Mutiara Mining, Karimun Granite, Koba Tin, Kumamba Mining, Tambang Mas Sable, dan Tambang Mas Sangihe.
Sedangkan untuk perusahaan tambang batu bara, sebanyak 62 PKP2B menyetujui seluruh kesepakatan dan 14 PKP2B menyetujui sebagian kesepakatan. Beberapa PKP2B yang secara prinsip belum menyetujui seluruh kesepakatan renegosiasi, di antaranya adalah PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Berau Coal, PT Adaro Indonesia, dan PT Kideco Jaya Agung.
Data pemerintah juga menyebutkan beberapa perusahaan secara prinsip belum setuju terhadap pembatasan luas wilayah eksplorasi, maksimal 100 ribu hektare dan 50 ribu hektare, masing-masing untuk perusahaan kontrak karya dan PKP2B. Sedangkan area untuk operasi produksi dibatasi maksimal 25 ribu hektare dan 15 ribu hektare untuk perusahaan kontrak karya dan PKP2B.
Juru bicara PT Newmont Nusa Tenggara, Rubi Purnomo, mengaku masih berdiskusi dengan pemerintah mengenai renegosiasi kontrak sejak dua tahun lalu. \"Saat ini kami menunggu pemerintah, sehingga negosiasi bisa dilakukan dengan memberikan keuntungan bagi semua pihak,\" ujarnya kepada Tempo.
Sedangkan perusahaan tambang emas terbesar, PT Freeport Indonesia, tak mau berkomentar lebih jauh ihwal renegosiasi kontrak karya. \"Kami bersedia duduk bersama pemerintah membicarakan rencana ke depan, termasuk kontrak karya,\" kata juru bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani Sirait.
Sementara itu, Direktur PT Bumi Resources Tbk Dileep Srivastava mengatakan saat ini belum ada diskusi antara Bumi Resources dan pemerintah. Bumi Resources adalah perusahaan induk Kaltim Prima Coal dan Arutmin Indonesia, dua pemegang PKP2B. \"Saat ini tidak ada diskusi, apalagi negosiasi antara Bumi dan pemerintah tentang royalti atau soal lain,\" kata Dileep kepada Tempo.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan ketentuan kontrak karya dan PKP2B disesuaikan dengan undang-undang paling lambat setahun setelah beleid itu diundangkan, yaitu Januari 2010. Dengan beleid ini, ada 76 kontrak karya dan 42 PKP2B yang harus dinegosiasi ulang oleh pemerintah.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Thamrin Sihite mengatakan upaya renegosiasi kontrak ditargetkan rampung tahun ini. “Minimal pada 2012 sudah selesai secara keseluruhan, meskipun dalam bentuk prinsip,\" ujarnya.
Keinginan negosiasi ulang kontrak tambang juga diungkapkan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa. Menurut dia, renegosiasi sangat penting untuk mendongkrak pendapatan pajak negara, memberi kepastian jangka waktu kontrak dan luas lahan, serta investasi yang dikucurkan oleh investor. \"Investor tidak boleh menguasai lahan jutaan hektare tapi tidak dikerjakan selama puluhan tahun. Rakyat tidak boleh lagi dirugikan.”
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies Marwan Batubara meminta pemerintah bersikap berani dan konsisten dalam melakukan renegosiasi. \"Tidak perlu takut ditinggal investor atau ancaman arbitrase. Lihat saja Venezuela, yang menasionalisasi aset pertambangan. Ketika Exxon pergi, ada investor lain yang masuk,\" ujarnya.
BERNADETTE CHRISTINA | RR ARIYANI
Terkait:
Pemerintah Tetap Kejar Renegosiasi Kontrak Tambang
Putusan Sela Kasus Kontrak Karya Freeport Ditunda
Perusahaan Tambang Diminta Kooperatif dalam Renegosiasi Kontrak
Menteri Energi Minta Freeport Lihat Renegosiasi Sebagai Peluang
Freeport dan Newmont Emoh Renegosiasi Kontrak