Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BI Terima 1.009 Laporan Kejahatan Perbankan  

image-gnews
TEMPO/Amston Probel
TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia mencatat kasus kejahatan online tanpa menggunakan kartu atau card not presense (CNP) sebagai kejahatan perbankan (fraud) terbanyak dilaporkan nasabah sepanjang Januari-Mei 2012. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas, menjelaskan ada dua kasus yang mendominasi laporan fraud sepanjang tahun ini, yakni kasus pencurian identitas nasabah dan kasus card not presense (CNP).

"Dua kasus ini yang paling banyak dilaporkan," ujar Ronald dalam Seminar Nasional Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI) bertajuk "Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Perbankan Elektronik", Kamis, 5 Juli 2012.

Bank Indonesia mencatat selama lima bulan pertama tahun ini ada 1.009 laporan kasus fraud dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,37 miliar. Kasus CNP paling banyak diadukan.

Total aduan mencapai 458 laporan dengan nilai kerugian Rp 545 juta yang dialami 18 penerbit kartu. Adapun pengaduan terkait dengan pencurian identitas mencapai 402 laporan dengan nilai kerugian Rp 1,14 miliar.

Ronald menuturkan dalam era layanan perbankan elektronik berbasis teknologi informasi seperti sekarang ada beberapa titik rawan terkait dengan keamanan. Pertama, kerawanan prosedur perbankan, yaitu lemahnya identifikasi dan validasi calon nasabah, sehingga mudah dilakukan pemalsuan identitas.

Kedua, kerawanan fisik. Kartu ATM yang digunakan saat ini jenisnya masih magnetic stripe card yang tidak dilengkapi pengaman cip (smart card) sehingga skimming PIN mudah dilakukan.

Ketiga, kerawanan aplikasi yang terkait dengan sistem keamanan dalam aplikasi. Keempat, kerawanan perilaku yang terkait dengan kecerobohan nasabah ataupun bank ketika bertransaksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehubungan dengan hal itu, Ronald mencontohkan transaksi menggunakan kartu kredit untuk pembelian bahan bakar kendaraan di pom bensin. Nasabah memberikan kartu kreditnya kepada petugas.

"Identitas seperti nama dan nomor kartu 3 digit di belakang bisa diketahui. Ini mudah sekali kalau jenis kartu magnetic stripe card. Kalau cip bisa aman," ucapnya. Adapun titik kerawanan terakhir adalah kerawanan regulasi dan kelemahan penegakan hukum.

Bank Indonesia, kata Ronald, telah menerbitkan berbagai aturan terkait dengan penggunaan teknologi informasi bagi perbankan dan lembaga penyelenggara sistem pembayaran. "Pengaturan tersebut antara lain ditujukan untuk meningkatkan keamanan, integritas data, dan ketersediaan layanan electronic banking, misalnya dengan mewajibkan seluruh penerbit kartu kredit menggunakan cip pada 2010.”

Ronald menuturkan penggunaan cip pada kartu terbukti menurunkan tingkat fraud. "Kami ada perhitungannya, teknologi cip, fraud turun, 30 persen," ucapnya.

MARTHA THERTINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

Kantor CIMB Niaga. Istimewa
CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?


Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

24 Desember 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022.


Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

9 Desember 2022

Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

Tindak kejahatan ini memanipulasi psikologis korban untuk melakukan langkah-langkah tertentu sehingga nasabah memberikan data pribadi


Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

20 Juni 2022

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

OJK menyebutkan empat modus social engineering (soceng) yang tengah marak dilaporkan dan merugikan nasabah perbankan serta lembaga keuangan.


BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

21 Mei 2022

Ilustrasi ATM Bank BRI. ANTARA
BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

BRI membagikan sejumlah tips bagi para nasabah agar terhindar dari kejahatan social engineering yang masih marak terjadi.


BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

28 September 2021

BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

Nasabah BRI agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya atas tautan yang diterima melalui pesan berjejaring di smartphone.


Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

16 September 2021

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan satu pegawai BNI Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah di Kantor Cabang BNI Makassar. Penetapan tersangka tersebut berawal dari Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

BNI membenarkan bahwa Melati Bunga Sombe (MBS) tidak bertindak sendirian dalam kasus dugaan pemalsuan 9 bilyet deposito senilai Rp 110 miliar di kanto


Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

16 September 2021

Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock
Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

Nasabah menduga Melati Bunga Sombe, pegawai BNI cabang Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus deposito raib, tak bekerja sendirian.


Kasus Deposito BNI dan Bank Mega Raib, Tunggu Inkracht Sebelum Bayar Ganti Rugi

15 September 2021

Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock
Kasus Deposito BNI dan Bank Mega Raib, Tunggu Inkracht Sebelum Bayar Ganti Rugi

BNI dan Bank Mega masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebelum membayar ganti rugi uang deposito yang raib.


Deposito Nasabah BNI Diduga Raib Rp 20 M, OJK: Belum Ada Indikasi Masalah Sistem

20 Juni 2021

BNI. Bni.co.id
Deposito Nasabah BNI Diduga Raib Rp 20 M, OJK: Belum Ada Indikasi Masalah Sistem

OJK menyatakan belum ada indikasi kesalahan sistem dalam kasus dugaan hilangnya dana deposito nasabah BNI senilai Rp 20,1 miliar