TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, membantah dirinya beserta jajarannya terlibat korupsi pengadaan impor gula mentah tahun ini seperti dalam laporan Gerakan Indonesia Bersih (GIB). "Seingat saya itu keputusan dewan gula, bukan oleh Kementerian Perdagangan dan ini harus ada proses," katanya di kantornya, Jakarta, Kamis, 5 Juli 2012.
Gita menyatakan pengadaan importasi 240.000 ton raw sugar (gula mentah) tahun 2012 merupakan kebijakan Dewan Gula Nasional, sehingga tidak tepat lembaganya diseret dalam kasus itu. Ia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu menelusuri motif laporan itu. "Tolong media bantu dicek itu siapa di belakang GIB," ujarnya. "Saya percaya KPK bisa mengevaluasi kedudukan permasalahan sebenarnya."
Sebelumnya, koordinator GIB, Adhie M. Massardi, melaporkan Menteri Pedagangan Gita Wiryawan dan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Khrisnamurti beserta Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Deddy Saleh, ke KPK dua hari yang lalu.
Beberapa nama lain yang dilaporkan yakni Direktur Komersial dan Komoditas Luar Negeri, Hendrik Siregar, Direktur utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Heynrich Napitupulu, dan Direksi PT Jawamanis Rafinasi Wilmar Grup, Max Ramajaya.
Dalam laporannya, GIB menuduh Menteri Gita berikut sejumlah pejabatnya terkait dengan dugaan korupsi importasi 240.000 ton raw sugar (gula mentah) tahun 2012 yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 57,6 miliar. Jumlah ini dihitung dari selisih bea masuk raw sugar dan gula kristal putih Rp 240/kilogram. Kemudian tolling fee sebesar Rp 1.175/kilogram untuk 240.000 kilogram mencapai angka Rp 282 miliar.
JAYADI SUPRIADIN