TEMPO.CO, Jakarta - Tempat bermain anak di mal yang berada di 16 kota besar di Indonesia memiliki tingkat kebisingan di luar batas wajar, yaitu di atas 80 desibel. Tingkat kebisingan ini dapat menyebabkan gangguan pendengaran dan ketulian permanen.
“Jika gangguan pendengaran dan ketulian ini dibiarkan, maka dapat mengurangi tingkat kecerdasan anak,” ujar Ketua Komisi Nasional Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian di Indonesia (KPGPKT), Dokter Damayanti Soetjipto, Sp THT (K) di Departemen Kesehatan, Jumat, 6 Juli 2012.
Menurut monitoring yang dilakukan KPGPKT pada November 2010, di 16 kota, rata-rata tingkat kebisingan di setiap mal mencapai 94-100,2 Desibel. Rentang kebisingan ini hanya dapat diterima telinga anak paling lama setengah jam. “Lebih dari itu, gendang telinga akan rusak,” ujar Damayanti.
Berikut ini hasil monitoring kebisingan di tempat bermain anak di 16 kota di Indonesia. Aceh 94,6 dB, Medang 95,8 dB, Padang 94,4 dB, Batam 96 dB, Palembang 94,9 dB, Jakarta 96,1 dB, Cikarang 97,9 dB, Tangerang 96,1 dB, Bandung 96,5 dB, Cirebon 96,3 dB, Surabaya 93 dB, Bali 97 dB, Banjarmasin 128 dB, Makassar 96,3 dB, Sorong 95,6 dB, dan Manado 100,2 dB.
Bahaya kebisingan bagi anak, menurut Damayanti antara lain tuli menetap yang tidak bisa diobati, masa depan suram karena sulit mencari dan mempertahankan pekerjaan, kesepian karena dikucilkan dari lingkungan dan keluarga, serta gangguan fisik dan mental. “Oleh karena itu kami berharap pemerintah segera membuat peraturan yang mengatur tentang batas kebisingan di tempat-tempat bermain anak, seperti di mal,” ujar Damayanti.
CHETA NILAWATY