TEMPO.CO , Jakarta: Sebanyak 726 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah tak mendapat santunan meski telah didampingi pengacara dari Asosiasi Advokat Indonesia (IAI). Mereka adalah TKI yang bukan peserta asuransi konsorsium proteksi. Beberapa TKI itu juga melanggar hukum dan perjanjian kerja sehingga tidak mendapat pertanggungan dari asuransi.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia, Humphrey R. Djemat, mengatakan TKI bermasalah tersebut tak bisa mendapat santunan dari asuransi. Sementara itu ada 1.065 orang TKI yang sudah mendapat bantuan, dan 400 orang lainnya masih dalam proses mendapatkan klaim asuransi. "Ini hasil pendampingan yang dilakukan IAI selama Juni 2012 kepada 2.191 TKI," kata Humphrey dalam keterangan tertulis, Sabtu, 7 Juli 2012.
Humphrey mengatakan banyak TKI yang tidak membawa dokumen lengkap seperti paspor, surat keterangan dari KBRI, kartu asuransi proteksi, perjanjian kerja, surat keterangan sakit, dan hasil visum. "Padahal pengajuan klaim harus disertai dokumen ini," katanya. Syarat itu tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2012.
Beberapa masalah TKI di antaranya tak terdaftar sebagai peserta konsorsium, sudah tak terikat kontrak kerja namun tak kembali ke Indonesia, atau melanggar perjanjian kerja. Banyak pula TKI yang tak mengetahui manfaat asuransi atau tak terdaftar sebagai peserta asuransi.
Untuk itu, Humphrey menyampaikan perlunya menunjuk advokat tetap untuk mendampingi para TKI. Sebab mereka lemah saat berhadapan dengan pihak konsorsium asuransi. Advokat tersebut harus ditunjuk oleh PNP2TKI dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Baca Juga:
Selain itu perwakilan Republik Indonesia di tiap negara harus memberikan surat keterangan pada TKI bermasalah yang ingin pulang. Surat itu akan menjadi bukti bahwa TKI tersebut tertimpa masalah di tempatnya bekerja.
ANGGRITA DESYANI
Berita lain
Perceraian Tom Cruise, Ini Tanggapan Nicole Kidman
Bupati Buol Pantang Mundur Karena Dugaan Korupsi
Nama Unik Fisika: Dari Partikel Tuhan hingga Quark
Kasus Bupati Buol Akan Seret Tersangka Lain
10 Tanda Pria (Sungguh) Jatuh Cinta