Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

726 TKI Bermasalah Tak Dapat Santunan

image-gnews
Ilustrasi hukum pancung TKI. TEMPO/Amston Probel
Ilustrasi hukum pancung TKI. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Sebanyak 726 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah tak mendapat santunan meski telah didampingi pengacara dari Asosiasi Advokat Indonesia (IAI). Mereka adalah TKI yang bukan peserta asuransi konsorsium proteksi. Beberapa TKI itu juga melanggar hukum dan perjanjian kerja sehingga tidak mendapat pertanggungan dari asuransi.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia, Humphrey R. Djemat, mengatakan TKI bermasalah tersebut tak bisa mendapat santunan dari asuransi. Sementara itu ada 1.065 orang TKI yang sudah mendapat bantuan, dan 400 orang lainnya masih dalam proses mendapatkan klaim asuransi. "Ini hasil pendampingan yang dilakukan IAI selama Juni 2012 kepada 2.191 TKI," kata Humphrey dalam keterangan tertulis, Sabtu, 7 Juli 2012.

Humphrey mengatakan banyak TKI yang tidak membawa dokumen lengkap seperti paspor, surat keterangan dari KBRI, kartu asuransi proteksi, perjanjian kerja, surat keterangan sakit, dan hasil visum. "Padahal pengajuan klaim harus disertai dokumen ini," katanya. Syarat itu tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2012.

Beberapa masalah TKI di antaranya tak terdaftar sebagai peserta konsorsium, sudah tak terikat kontrak kerja namun tak kembali ke Indonesia, atau melanggar perjanjian kerja. Banyak pula TKI yang tak mengetahui manfaat asuransi atau tak terdaftar sebagai peserta asuransi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk itu, Humphrey menyampaikan perlunya menunjuk advokat tetap untuk mendampingi para TKI. Sebab mereka lemah saat berhadapan dengan pihak konsorsium asuransi. Advokat tersebut harus ditunjuk oleh PNP2TKI dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Selain itu perwakilan Republik Indonesia di tiap negara harus memberikan surat keterangan pada TKI bermasalah yang ingin pulang. Surat itu akan menjadi bukti bahwa TKI tersebut tertimpa masalah di tempatnya bekerja.

ANGGRITA DESYANI


Berita lain
Perceraian Tom Cruise, Ini Tanggapan Nicole Kidman

Bupati Buol Pantang Mundur Karena Dugaan Korupsi

Nama Unik Fisika: Dari Partikel Tuhan hingga Quark

Kasus Bupati Buol Akan Seret Tersangka Lain

10 Tanda Pria (Sungguh) Jatuh Cinta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

12 Juni 2023

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia diukur suhu tubuhnya setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.


TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

8 Mei 2018

Seorang Buruh Migran Wanita berada di penampungan Tenaga Kerja Indonesia di KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia, 30 Juni 2016. Para Tenaga Kerja Wanita yang kerap menjadi korban penipuan calo yang membawanya ke Malaysia atau yang menjadi korban kekerasan pada majikan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

Malaysia masih menjadi urutan pertama sebagai negara tempat TKI bermasalah terbanyak.


TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

8 Mei 2018

Aktivis Buruh Migran saat melakukan aksi Mengutuk dan Menolak Hukuman Mati di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, 20 Maret 2018. Eksekusi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (mandatory consular notification) kepada Pemerintah Indonesia. Akibatnya, pemerintah tidak bisa memberikan pembelaaan atau upaya perlindungan pada Zaini sebelum dieksekusi. TEMPO/Subekti.
TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

Jumlah pelaporan TKI bermasalah meningkat. Ini bisa mengindikasikan semakin banyak TKI yang sadar hukum.


Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

19 Maret 2018

Direktur perlindungan WNI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal (kiri) bersama Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh, menyampaikan keterangan pada wartawan mengenai kasus-kasus hukum yang dihadapi WNI di Arab Saudi, negara terbesar kedua, dimana WNI menghadapi ancaman hukuman mati. Foto: WNI di Malaysia
Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

Indonesia resmi menyampaikan protes ke Arab Saudi dan meminta penjelasan atas eksekusi mati terhadap pekerja migran Zaini Misrin.


Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

19 Maret 2018

Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menjawab pertanyaan awak media di Gedung PWNI-BHI, Jakarta, 1 Agustus 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

Kementerian Luar Negeri menyayangkan eksekusi mati terhadap pekerja migran, Zaini Misrin, yang dilakukan saat proses PK kedua baru dimulai.


Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

19 Maret 2018

Nusron Wahid, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Istimewa
Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengungkapkan pemerintah sudah habis-habisan atau "all out" dalam menangani kasus TKI Zaini Misrin.


Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

5 September 2017

newsuff.com
Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

Seorang TKI terbakar parah setelah melemparkan puntung rokok ke lantai gudang berisi cairan yang mudah terbakar di Malaysia.


WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

22 Agustus 2017

Ilustrasi. mid-day.com
WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

Frederik Fatin Oemenu, diduga ditahan agen intelegen Nigeria dengan tuduhan melakukan pembajakan minyak


Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

8 Agustus 2017

Siti Nur Sopiyati. straitstimes.com
Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

Siti Nur Sopiyati, TKI, unggah foto-foto barang majikan yang dicurinya di akun Instgram, mengaku bersalah, dan dijatuhi hukuman 12 bulan penjara.


Polri Memproses Hukum Kasus Pembunuhan oleh TKW di Singapura

3 Juli 2017

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, seusai rapat koordinasi kesiapan akhir tingkat pusat Operasi Ramadaniya 2017 di Mabes Polri, Jakarta, 12 Juni 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Polri Memproses Hukum Kasus Pembunuhan oleh TKW di Singapura

Kapolri memastikan proses hukum terhadap seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang terlibat pembunuhan di Singapura dilakukan di Indonesia