TEMPO.CO, Subang -Pungutan liar menjelang dimulainya Tahun Ajaran Baru 2012-2013 marak dilakukan di SMP-SMP negeri di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Seperti terjadi di SMP Negeri 2 Dawuan, Kecamatan Dawuan, para murid kelas VII dan VIII dimintai uang pendaftaran berdalih "uang titipan" sebesar Rp 190 ribu per siswa.
Dana tersebut, seperti dijelaskan dalam kwitansi kecil dengan logo sekolah itu, menyebutkan, Rp 5.000 untuk membeli atribut sekolah, baju muslim Rp 60 ribu dan buku lembar kerja siswa (LKS) Rp 125 ribu.
Ada pun di SMPN 1 Ciasem, Kecamatan Ciasem, wilayah Pantura Subang, pungutannya sebesar Rp 175 ribu diantaranya untuk pembelian buku LKS. Hal serupa juga dilakukan di SMP Negeri Muara, dengan jumlah dan kepentingan sama.
"Kami sudah diimbau untuk membayar uang daftar ulang sejak pembagian rapor kenaikan kelas," kata Elis, salah seorang orang tua siswa SMPN 2 Dawuan, Senin 9 Juli 2012. "Kalau nggak bayar ancamannya, anak kami tak akan dibagi kelas baru."
Karena ancaman itu ia akhirnya terpaksa membayarnya. Padahal, ia tahu bahwa sesuai pengumuman pemerintah dan iklan-iklan di televisi soal dana BOS, semua sekolah mulai SD hingga SMP itu dilarang memungut biaya apa pun saat tahun ajaran baru.
Deden Hendriana, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, menegaskan bahwa pungutan uang daftar ulang itu tidak ada. "Artinya tidak boleh ada pungutan apa pun," ujarnya. Hanya saja, Deden menolelir jika pihak pengelola sekolah melakukan pungutan dalam bentuk investasi dan personal.
"Ya untuk beli pakaian seragam, sepatu, tas, transfortasi dan foto copy ATK (personal). Ada pun investasi untuk kepntingan bangunan dan alat-alat sekolah (investasi)," jelas Deden lagi.
NANANG SUTISNA.