TEMPO.CO, Bekasi - Kejaksaan Negeri Cikarang menahan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Porkas Padamean Harahap. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, sebagai tersangka perkara korupsi dana pembangunan Gedung Dipo Arsip senilai Rp 5 miliar, Rabu 11 Juli 2012 petang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cikarang Evan Satria, mengatakan masa penahanan Porkas 20 hari atau berlaku hingga 30 Juli 2012 mendatang. Penahanan itu berdasarkan surat perintah penahanan nomor 1989/0.2.35/fd.1/07/2012. “Tetapi masa tahanan itu bisa diperpanjang,” kata Evan kepada wartawan di Bekasi.
Dia menjelaskan, perkara korupsi yang melibatkan Porkas terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Gedung Dipo Arsip pada 2010. ”Kerugian negara yang ditimbulkan sementara ditaksir sekitar Rp 250 juta, saat ini masih dilakukan penghitungan oleh BPKP,” katanya.
Pembangunan gedung Arsip, semestinya selesai dalam waktu 180 hari dengan pembayaran bertahap sesuai prestasi pekerjaan. Namun dalam kenyataannya tidak dapat diselesaikan hingga 100 persen. ”Tersangka tidak mengeluarkan teguran dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, padahal dia selaku pejabat pembuat komitmen (PPK),” ujarnya.
Proses tender pengerjaan proyek tersebut juga diduga sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Menurut Evan, praktek pencurian volume dan pemakaian material yang tidak sesuai dengan spesifikasi dilakukan hampir pada seluruh item pekerjaan. “Tujuannya tak lain dari meraup keuntungan dengan mengesampingkan standar mutu,” katanya.
Dia mencontohkan, penggunaan tanah merah yang hanya setebal 20 sentimeter dari seharusnya 60 sentimeter untuk lantai dasar. Selain itu, pembangunan lantai atas juga hanya dikerjakan dengan ketebalan 10 sentimeter, sementara penggunaan material untuk pengerjaan elektrikal juga diduga tidak sesuai dengan rencana.
Kuasa hukum tersangka Danu Sebayang, mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan karena kliennya baru ditetapkan sebagai tersangka. ”Klien saya baru diperiksa selama empat kali. Soal kerugian negara yang disebutkan penyidik, kami sudah serahkan uang sebesar Rp250 juta itu,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cikarang sudah lebih dulu menahan tersangka SN dan DS, dua orang pengelola PT MB yang menjadi rekanan pengerjaan proyek tersebut. Salah satu tersangka adalah adik kandung Sukur Nababan, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR RI dari daerah pemilihan Kota Bekasi—Depok.
HAMLUDDIN