TEMPO.CO, Kupang - Sidang kasus korupsi dana pengadaan kapal penangkap ikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis, 12 Juli 2012, diwarnai kemarahan ketua majelis hakim Fery Haryanta. "Pekan depan, jaksa harus menjemput paksa terdakwa. Bila perlu, sidang tanpa terdakwa," kata Fery dengan nada tegas.
Kemarahan Fery dipicu ulah terdakwa, Habde Adrianus Dami, yang tidak bisa menghadiri sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa. Terdakwa mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang, yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, tidak bisa datang ke pengadilan karena kepalanya pusing.
Hakim Fery semakin marah karena tidak ada surat keterangan dokter berkaitan dengan dalih pusing kepala terdakwa.
Majelis hakim pun hanya mendapatkan informasi bahwa terdakwa sakit dari penjelasan jaksa penuntut umum Sherly Manutede. Sherly mengatakan, saat menjemput terdakwa di tempat penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Kupang, terdakwa beralasan tidak mampu menghadiri sidang karena kepalanya pusing.
Karena itu, jaksa Sherly tak luput dari sasaran kemarahan karena tidak meminta surat keterangan dokter ihwal sakit yang diderita terdakwa. Jaksa Sherly menyatakan siap menghadirkan terdakwa secara paksa jika masih sakit dan tidak memiliki surat keterangan dokter. ”Saya sependapat dengan majelis hakim,” ujarnya.
Hakim Fery kemudian mengetok palu menutup sidang setelah sebelumnya menyatakan sidang ditunda hingga Senin pekan depan. Jaksa pun kembali diingatkan untuk menghadirkan terdakwa.
Menanggapi sikap tegas majelis hakim, penasihat hukum Habde Adrianus Dami, John Rihi, memastikan kliennya akan hadir pada persidangan pekan depan. "Saya pastikan sidang pekan depan akan dihadiri terdakwa," ucapnya.
Terdakwa Habde Adrianus Dami ditahan jaksa sejak Februari lalu karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan tujuh kapal penangkap ikan pada 2008. Dalam kasus tersebut, terjadi kerugian negara Rp 268 juta. Ketika itu Habde Adrianus Dami masih menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang.
Habde Adrianus Dami dinilai bertanggung jawab atas proyek pengadaan kapal tersebut. Sementara tujuh kapal tersebut hingga 2012 belum dioperasikan karena kondisinya rusak berat. Saat ini kapal tersebut ditambatkan di tempat pelelangan ikan (TPI) Kelurahan Oeba.
YOHANES SEO
Berita lain:
Mengapa Jokowi Bisa Memutarbalikkan Hasil Survei
Saling Sindir Joko Widodo dan Fauzi Bowo
Pembantu Indonesia Jadi Miliarder
Mega : Soal Koalisi Bukan Urusan Jokowi
Ahok Samakan Jokowi dengan Ahmadinejad