TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Monek menjamin penerbitan surat dari Kemendagri terkait penambahan anggaran pembangunan sarana dan prasarana PON Riau tidak berbau korupsi.
“Kami yakin tidak ada korupsi dalam penerbitan surat kami,” kata Reydonnyzar saat dihubungi pada Kamis 12 Juli 2012 malam. Ia mengatakan surat Kemendagri terkait penambahan anggaran PON tersebut diterbitkan sesuai aturan dan prosedur.
Jika pemerintah provinsi hendak mengubah besaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maka pemerintah provinsi memang harus mendapat persetujuan dari kementerian. Kemendagri kemudian akan memerika permintaan pemerintah provinsi terkait penambahan anggaran tersebut.
“Kami mengevaluasi dan mengklarifikasi. Tujuannya, memastikan permintaan tidak bertentangan aturan yang lebih tinggi serta tidak melanggar kepentingan umum,” katanya. Batas wewenang kementerian, kata Reydonnyzar, hanya mengevaluasi dan mengklarifikasi permintaan pemerintah provinsi tersebut. Sementara persetujuan penambahan anggaran tetap ada pada pemerintah provinsi. “Sejak ada otonomi memang seperti itu,” katanya.
Mekanisme revisi APBD kata Reydonnyzar diatur dalam pasal 185 Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Reydonnyzar mengatakan Kementerian Dalam Negeri siap diperiksa untuk memastikan penerbitan surat tersebut bebas dari korupsi. Ia juga mengatakan kementerian memberi kesaksian di pengadilan seandainya keterangan kementerian diperlukan jaksa. “Kami sangat kooperatif,” ujarnya.
ANANDA BADUDU