TEMPO.CO, Buol - Pasangan Amiruddin Rauf Pusadan-Samsuddin Koloi dipastikan memenangkan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah, Yahdi Basma, yang saat dikonfirmasi via telepon, Kamis, 12 Juli 2012, sedang mengikuti proses rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten Buol.
Pasangan nomor urut satu yang diusung Partai Hanura, PKS, dan Gerindra ini meraup 36.436 suara atau 48,77 persen. Dia mengalahkan bupati bertahan, Amran Batalipu-Machmud Baculu, di urutan kedua dengan 29.755 suara atau 39,83 persen. Urutan ketiga ditempati Ramli Kadidia-Abdillah Bandung, yang mendulang 5.353 suara atau 7,17 persen. Pasangan Syahril Pusadan-Ahmad Andi Makka menempati urutan buncit dengan 2.348 suara atau 3,14 persen.
Baca Juga:
Yahdi mengatakan partisipasi warga dalam Pilkada Buol mencapai 74.704 atau 82 persen, dengan jumlah pemilih 90.214. Tingkat partisipasi warga cukup tinggi dengan tingkat golput (yang tidak memilih) hanya sekitar 15 persen. "Berdasarkan rekapitulasi yang disampaikan KPU Buol, tampaknya Pilkada Buol hanya satu putaran, pemenangnya pasangan nomor urut satu,” katanya.
Dia menyebutkan KPU Buol telah menuntaskan sejumlah tahapan pilkada, seperti rekapitulasi hasil penghitungan suara di Panitia Pemungutan Suara serta Panitia Penyelenggara Kecamatan dan kabupaten. Pleno penetapan pasangan calon terpilih bakal digelar pada Sabtu, 14 Juli 2012.
Menurut Yahdi, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur prosedur pemilukada, junto Peraturan KPU Nomor 16/2010 tentang Pedoman Rekapitulasi Suara, Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan dan Pelantikan di Pasal 46 ayat (1), "Calon yang memiliki lebih 50 persen suara sah, ditetapkan sebagai calon terpilih. Pada ayat (2), "Apabila ayat 1 tidak terpenuhi, calon yang suaranya lebih 30 persen, maka calon yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai calon terpilih oleh KPU setempat.
Hal itu berbeda dengan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta yang berakhir Rabu, 11 Juli 2012. Pilkada Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ibu Kota Negara, tepatnya di Pasal 11, yang menyebutkan pemenang harus mencapai 50 persen plus 1 untuk langsung ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Jika tidak ada yang mencapai 50 persen, dilakukan putaran kedua yang diikuti peraih suara terbanyak pertama dan kedua. “Dengan dasar itu, dipastikan Pilkada Buol hanya satu putaran,” kata Yahdi.
Adapun nasib Amran Batalipu semakin terpuruk. Setelah kalah di Pilkada Buol, kemungkinan ia bakal menghadapi ancaman penjara. Amran tersangkut kasus suap terkait dengan pengurusan hak guna usaha perkebunan sawit yang diajukan oleh PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantation. Kasus suap terhadap Bupati Amran terungkap saat KPK menangkap General Manager PT Hardaya Inti Plantation Yani Anshori di vila milik Amran, 26 Juni lalu.
DARLIS